Ia mengakui jika persoalan seperti ini bukanlah hal baru. Namun demikian, seharusnya perayaan ulang tahun ASN dirayakan dilingkungan kantor jika memang ingin dirayakan bersama-sama teman kantornya saat jam kerja, jangan sampai dirayakan diluar kantor hanya demi kepentingan hiburan pribadi.
“Saya menghimbau kalau memang ada ASN yang merayakan ultah diluar kantor pada saat jam kerja saya himbau itu segera dihentikan,” himbaunya, Kamis (24/4/2025).
Karena kalau merayakan ulang tahun di jam kerja, apalagi hal itu dilakukan diluar kantor, itu berarti para pegawai melakukan pelanggaran terhadap jam dinas kerja. Itu mestinya harus ada pembinaan langsung dari atasan organisasi perangkat daerah (OPD).
Lanjut Mahmud, ASN itu harus bisa jadi contoh apalagi sekarang pemerintah mengeluarkan efisiensi angaran sehingga kami berharap pegawai pemerintah dilingkup pemkab pacitan bisa jadi contoh jangan menghamburkan uang meski itu keuangan pribadinya harus punya rasa Have a Sense of social concern rasa penduli sosial.
Kinerja yang baik serta sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik sangat dibutuhkan dari para abdi Negara atau ASN.
Atasan Dinas dimana ASN yang bersangkutan bisa merekomendasi kepada tim penilai kinerja ASN yang diketuai Sekda dan anggota team termasuk Inspektorat untuk menindak lanjuti laporan dari atasan langsung.
“Kami tidak melarang rayakan ultah, tapi jangan dijam kantor, janganlah kalau ingin merayakannya di rumah makan atau hotel, sebaiknya ambil diluar jam kantor, beda lagi jika merayakan dijam kerja masih dilingkungan kantor itu masih bisa dimaklumi tidak mengurangi jam ASN berkantor,”imbuhnya.
Kesempatan berbeda, Anggota Komisi II DPRD Pacitan, Handoyo Aji ikut menyayangkan dan prihatin dengan adanya ASN dijam-jam kerja merayakan ulang tahun di rumah makan itu kurang etis ketika dilakukan disaat rakyat sedang dalam kondisi krisis. Apalagi pemerintah pusat juga menghimbau perlunya efisiensi.
“Itu perlu diaudit sumber pendanaannya, kinerja inspektorat atau badan kepegawaian dalam pembinaan pegawai,”ujar Handoyo.
Inspektorat Daerah Pacitan Mahmud menegaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pacitan diwajibkan untuk disiplin selama jam kerja.
“Kedisiplinan ASN itu kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan. Dalam instansi pemerintah, disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat, hal ini menjadi faktor utama pelayanan yang akan diberikan ke masyarakat,”tutup Mahmud.
Reporter:Asri