Sepeda motor tersebut merupakan hasil penangkapan petugas polisi secara dramatis kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku bak Film action pada Minggu tanggal 12 April 2025 di Kecamatan Ngadirojo.
Jika tiba waktunya untuk penyerahan barang bukti ke kejaksaan maka harus diberikan, sambil menunggu putusan dari Kejaksaan.
"Hari ini motor kita kembalikan kepada korban. Istilahnya kita pinjam pakaikan agar ada yang merawat tapi tidak boleh dipinjamkan ke orang lain apalagi sampai dijual,”ujar AKP Choirul Maskanan.
Korban Devina, warga Dusun Krajan RT 01 RW 02 Desa Losari, Kecamatan Tulakan didampingi orang tuanya mengambil sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE setelah dirilis ke media.
Keduanya, dikenakan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara. Sekarang kedua tersangka diamankan di Mapolres Pacitan.
"Bersyukur banget. Gak nyangka sih. Pelakunya sudah tertangkap dan motor kembali lagi dengan utuh. Alhamdulillah berrati memang motor ini hak dan rezeki saya, buktinya meski sempat diambil orang jahat tapi kembali juga ke saya,”tuturnya.
Mengambil pelajaran dari kasus Devina, Kasat reskrim AKP Choirul Maskanan menghimbau agar warga masyarakat tidak terlalu menggampangkan dalam memarkir kendaraannya, saat akan ditinggal agak lama alangkah baiknya kunci kontak motornya dicabut.
“Kebiasaan warga pacitan itu menggampangkan situasi, saat parkir motor kuncinya tetap dalam kondisi nyantol dikendaraan, sehingga menyebabkan munculnya niat orang lain berbuat kejahatan,”tutupnya.
Reporter:Asri