“Kita tidak mau gegabah, karena kita harus tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini terkait mekanisme resmi dari Kemendagri dan BKN. Biasanya menunggu sekitar enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil,”ujar bupati Aji.
Terpisah Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan Sugeng Budiarto, jabatan kabid ada 11 yang kosong dan digantikan pelaksana tugas (Plt).
Suka tidak suka, kekosongan jabatan kabid dan sekdin itu membuat kinerja OPD tidak maksimal. Karena koordinasi yang biasanya ditangani kabid atau sekdin, tidak bisa dilakukan. Staf harus langsung berkoordinasi dengan kepala OPD.
Keputusan pengambil kebijakan yang tidak mau gegabah dalam mendefinitifkan Plt dan mengisi kekosongan kepala bidang (Kabid) membuat satker harus lebih ekstra kerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan harapan agar tidak terganggu.
“Ini butuh waktu dan tidak bisa cepat karena kepala OPD memiliki agenda yang tentu sangat padat,”pungkas Sugeng.
Reporter:Asri