“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dna hak asasi manusi,”ucap Sittah AAQ, Koordinator Presidium Forhati Daerah Pacitan melalui surat terbuka yang ditulis, Jumat (18/4/2025).
Ketiga, FORHATI Daerah Pacitan meminta pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan keselamatan tahanan, terutama tahanan perempuan, di Polres Pacitan.Kami berharap pihak kepolisian dapat meningkatkan control terhadap perilaku aparatnya, dan melakukan evaluasi mekanisme proses dan pelaksanaan penahanan sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Demikian surat terbuka ini dibuat dan disampaikan, untuk dapatnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. FORHATI Daerah Pacitan berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal penyelesaian proses kasus ini berlandaskan keadilan hukum yang berlaku dan meminta Polres pacitan untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik,”tutupnya.
Reporter:Asri