Kombes Pol Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, Aiptu LC telah diberhentikan tidak hormat setelah menjalani pemeriksaan etik.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Pacitan agar menjaga disiplin dan menjalankan tugas dengan baik.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri,"tegas Ayub.
Masih ingat akhir tahun 2024, tiga personel Polres Pacitan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan desersi alias bolos kerja berbulan-bulan.
Mereka adalah Aiptu Soehartono, Brigpol Arif Wahyu, dan Briptu Suhartono yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Pacitan. Tindakan tegas ini diambil karena ketiga personel tersebut kerap mangkir dari tugas.
Mereka melanggar disiplin berulang kali meskipun telah diberikan sanksi dan konseling.
Reporter:Asri