Tim Satuan Narkoba Polres Pacitan mengungkap peredaran obat keras berbahaya pil koplo sebanyak 2097 butir. Rencana tersangka akan mengedarkan ke wilayah Pacitan dan Ponorogo.
Tersangka membeli pil koplo double L sebanyak 2097 butir dikirim lewat online yang rencana akan diedarkan ke ponorogo dapat terendus Satuan Narkoba Polres Pacitan.
“Karena pil koplo masuk undang-undang kesehatan untuk saat ini belum bisa dimusnahkan. Nanti setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri baru bisa dimusnahkan,”kata Kasatnarkoba Polres Pacitan Iptu Ibnu Aris Santosa S.H saat di konfirmasi grindulufm.
Bahkan sepanjang 2024, kasus narkoba menjadi kasus tertinggi di wilayah hukum polres pacitan dengan tersangka sebagai pengguna mayoritas kalangan remaja.
Sejak Januari hingga Maret 2025, Satnarkoba juga sudah mengamankan puluhan tersangka narkoba. Dari sebagian sudah putus inkrah pengadilan dan dua kasus masih proses putusan pengadilan.
Menurut Kasat Narkoba Ibnu, kalangan remaja yang terpapar narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, mereka memiliki waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba.
Faktor pemicu berdasar keterangan tersangka karena lingkungan pergaulan yang salah.
“Terbanyak tersangka mengakui ketergantungan dengan obat-obatan terlarang awalnya dari suka nongkrong, lalu diajak untuk coba menghisap. Korbannya tanya ke tersangka ini apa tapi tersangka jawabnya udahlah isep saja, akhirnya ketagihan karena ketidak tahuan dari bentuk narkoba,”tutur Kasat Ibnu.
Satuan Narkoba Polres Pacitan mengklaim tidak bosan-bosan memberikan sosialisasi ke sekolah- sekolah dan keluar masuk desa terkait bahayanya narkoba.
“Kita sudah sosialisasi, berkali-kali memberikan contoh nyata biar remaja tahu sejak dini dengan harapan kalau mereka tahu bahayanya tidak akan menyalahgunakan,”imbuhnya.
Sesuai keterangan polres pacitan, selama ini mayoritas tersangka yang tertangkap dari luar pacitan. Namun, yang harus jadi kewaspadaan, peredaran narkoba di Pacitan sekarang ini lebih banyak dikirim lewat online.
Reporter: Asri