Penyerahan SK remisi dilakukan secara zoom. Adapun untuk penyerahan kepada warga binaan akan dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas IIB Pacitan pada Jumat 28 Maret 2025.
Pada Remisi Khusus I pengurangan sebagian, sebanyak 60 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 60 orang.
“Mereka mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,”kata Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Dewanto, Kamis (27/3/2025).
Rincian perolehan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi Narapidana dna Anak Binaan di Rutan Pacitan. RK I pengurangan sebagian 15 hari remisi normal 9, remisi terkait PP 99 ada sejumlah 5 dengan jumlah total 14 orang.
Pengurangan hukuman 1 bulan remisi normal sebanyak 27, remisi terkait PP 99 ada 17 dengan total penerima 44 orang.
Pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, remisi normal 2 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 1 orang.
“Warga binaan remisi normal sebanyak 39 orang dan remisi terkait PP 99 sebanyak 22 orang,”terangnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Dewanto menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan,tidak terdaftar pada Register F(buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.”tegasnya.
Reporter:Asri