Saat ini tercatat dari total jumlah sekolah negeri hanya 20 persen yang bersertifikat, sisanya 80 persen belum bersertifikat.
“Hampir dikatakan separo dari jumlah total sekolah negeri di Pacitan itu 75 persen nya yang lahan gedungnya belum bersertifikat. Kita itu jagani jangan sampai muncul masalah baru dibelakang hari,”tegas Rudi Handoko Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan.
“Itukan juga jadi permasalahan, oleh karena itu kami menekankan kepada dinas pendidikan walaupun dinas pendidikan juga tidak bisa sendiri masih harus koordinasi dengan dinas aset tapi setidaknya sudah ada inventarisasi berapa lembaga yang sudah bersertifikat. Karena saya tidak pingin terjadi peristiwa yang kemaren di watukarung,”ungkap Rudi.
Jika lahan gedung sekolah itu tidak segera bersertifikat, dampaknya akan lebih repot lagi karena sesuai ketentuan disamping munculnya sengketa tidak akan memperoleh dana alokasi khusus (DAK).
“Untuk mendapat DAK dari Pusat harus bersertifikat, clear dan clean kalau belum penuhi sertifikat itu jelas tidak bisa memperoleh DAK, kan jadi rugi kalau tidak segera disikapi,”imbuhnya.
Untuk diketahui, sebagian besar lembaga pendidikan di Pacitan masih tanah desa dan itu harus tukar guling.
“Selama ini sekolah yang belum bersertifikat lahan gedungnya itu ngaplo tidak dapat grojokan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat,”ujarnya.
Komisi II menginginkan ada rencana jelas terkait aksi cepat dari pemerintah kabupaten.
Melihat kondisi tersebut sudah berpuluh puluh tahun dibiarkan saja, secara tidak langsung kurang peka terhadap masalah.
“Kita paham diknas tidak bisa jalan sendiri oleh karena itu diarahkan untuk kolaborasi dengan pihak yang berwenang terkait aset. Sedangkan kami Komisi II akan memberikan support. Misal tahun ini usulan berapa kalau diam saja tidak dilaporkan, kita kan tidak tahu,”imbuhnya.
Reporter:Asri