Menyusul Kematian Dua Bayi Beruntun, Dinkes Diingatkan Perketat Operasi Klinik Bersalin dan Rumah Sakit Swasta

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Maret 25, 2025

GrinduluFM Pacitan - Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan sebagai mitra Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diingatkan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan operasional klinik bersalin. Pesan itu menyusul adanya laporan resmi dari masyarakat ke Komisi II DPRD terkait kematian dua bayi di wilayah timur diduga lalai penanganan.

Kematian dua bayi tersebut menambah deret angka panjang kasus kematian bayi (AKB) yang notabene menjadi prioritas program wajib pemerintah.

“Kami snagat-sangat prihatin dengan kondisi ini. AKI dan AKB program yang wajib ditekan semaksimal mungkin, malah di Pacitan laporan masuk ada 8 kasus kematian Bayi dan Kematian Ibu,”ujar Rudi Handoko Ketua Komisi II DPRD, Selasa (25/3/2025).

Komisi II mendorong kepada Dinas Kesehatan melakukan pengawasan secara ketat untuk klinik bersalin di Puskesmas, klinik swasta, dna Rumah Sakit swasta menangani proses kelahiran.

“Jangan sampai anggaran menjadi alasan klasik, karena menolong persalinan itu tugas utama. Apalagi selama ini Komisi II DPRD tidak pernah membatasi terkait anggaran,”imbuhnya.

Ketua Komisi II DPRD Rudi Handoko juga mempertanyakan peran IDI dalam mengawasi standarisasi pelayanan kesehatan Ibu dan Anak. “Saya minta Dinkes memiliki pemetaan daerah rawan AKB dan AKI di 12 Kecamatan,”tegasnya.

Berbicara kondisi di tengah kota kemungkinan besar aman dalam membantu persalinan, namun bagaimana dengan daerah pinggiran seperti daerah perbatasan yang akses jalan sulit dijangkau.

Komisi II DPRD menilai dua kasus kematian bayi di Sudimoro terjadi akibat kurangnya pengetahuan ornag tua, namun hal ini tidak bisa dijadikan alasan mutlak.

“Disinilah justru Dinas Kesehatan harus hadir memberikan edukasi kepada masyarakat, jangan sampai kejadian itu terjadi lagi,”lanjutnya.

Komisi II juga menyoroti terkait surat izin praktik bidan (SIPB) yang kadaluwarsa dilokasi kasus sudimoro bukan menjadi alasan.

“Legalitas merupakan harga mutlak, sebab kalau berani membuka praktek mandiri maka harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Dengan adanya laporan dua kasus kematian bayi saat kelahiran dan angka kematian bayi yang dinilai masih tinggi, langkah nyata DPRD memanggil pihak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Dinas kesehatan untuk lakukan evaluasi duduk dalam satu meja.

Untuk diketahui, kematian bayi yang paling menjadi perhatian Komisi II adalah kematian bayi di sudimoro sehingga terungkap data adanya kasus kematian bayi di Pacitan hingga Maret 2025 tercatat 8 kasus.

‘’Jelas kami sangat prihatin dengan laporan itu. Apalagi AKI dan AKB menjadi program wajib pemerintahan,”ungkapnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.01
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03