Penerapan SE bupati dengan Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1446 H tersebut mengatur jam operasional THM agar tidak melampaui pukul 24.00 WIB selama bulan Ramadan. Disitu diatur jam operasional THM selama bulan puasa. Namun kenyataannya masih saja ada pengelola tempat hiburan malam yang nekat melanggar jam operasional.
“Ada tempat hiburan yang khusus perlu dapat perhatian kita himbau tidak melewati jam operasional, mengingat sudah 11 bulan mereka bebas beroperasi, tolonglah selama 1 bulan ini saja, kita hormati surat edaran bupati terkait cipta kondisi ini,”pinta Kasatpol PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi, saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut, jam operasional THM selama puasa berlaku dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
“Sampai seminggu di edarkan surat edaran tersebut masih ada beberapa pantuan satpol pp yang masih melanggar tetap kita lakukan pemantauan dan kita ingatkan,”tandasnya.
Mubaligh kondang Mahmud yang keseharian menjabat Kepala Inspektorat Pacitan ikut menghimbau semestinya semua masyarakat termasuk orang beragama mentaati pemerintah.
“Taatlah pada Allah, Rosul dan Pemerintah. Surat Edaran pemerintah itu kita harus patuhi termasuk larangan buka tempat hiburan malam kebablasan dari batas jam yang diperbolehkan oleh pemerintah,” himbaunya.
Kalau toh pemerintah menginginkan jam operasional dikurangi selama ramadhan tapi disisi lain pelaku usaha ingin tetap dapat uang untuk hari raya idul fitri, mestinya pemerintah juga memberikan solusi terbaik agar mereka tetap bekerja dan menghasilkan uang tanpa melanggar aturan.
“Kami sebagai ulama dan tokoh agama, menghimbau semua masyarakat mentaati surat edaran dari pemerintah,”pungkasnya.
Reporter:Asri