Peningkatan korban kekerasan tersebut menunjukan belum berhasilnya sosialisasi penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Pansus DPRD Rudi Handoko menyebutkan, kondisi itu juga menggambarkan tingkat kesadaran masyarakat mulai meningkat untuk melaporkan kasus perempuan dan anak.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan seperti fenomena gunung es fakta banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan dan penyelesaiannya cukup di tingkat musyawarah tanpa memperhatikan keadilan bagi korban.”lanjutnya.
Korban kekerasan perempuan dan anak yang diterima dan mendapatkan pelayanan yang menyeluruh dan keberlanjutan seperti kebutuhan pokok, kebutuhan keberlanjutan sekolah, asuransi dan keperluan kesehatan dan penjamin kesejahteraan dan perlindungan mereka.
“Didalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) perlunya Pemerintah Kabupaten Pacitan lebih meningkatkan dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dna anak, Dinas PPKB dan PPPA sebagai dinas pengampu harus lebih berperan dalam melaksanakan program kegiatan pencegahan termasuk didalamnya membangu kesadaran melaporkan jika terjadi suatu kasus kekerasan.”imbuhnya.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pacitan mengungkap data kasus sepanjang tahun 2024 terdapat sembilan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
“Jenisnya beragam, mulai pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga persetubuhan dari total belasan kasus yang dilaporkan selama setahun 2024,”ujar Kepala DPPKB-PPPA Pacitan Jayuk Susilaningtyas.
Reporter:Asri