Dalam pertemuan, Senin (10/3/2025) fokus menyoroti pendidikan inklusif. Bagaimanapun bentuknya pendidikan itu adalah wajib untuk semua warga Negara.
Walaupun dalam tanda kutip sekolah-sekolah itu berhak menerima anak-anak berkebutuhan khusus.
Selain itu Komisi II menginginkan data jelas tepat terkait klasifikasi dan jumlah anak berkebutuhan khusus masa usia sekolah.
Menurut Rudi Handoko, sangat diperlukan untuk membantu guru lebih memahami kebutuhan belajar siswa, khususnya yang mengalami kesulitan belajar yang tidak terdiagnosis.
“Bagaimana kemungkinan dengan sumber daya manusia yang ada terus kemungkinan bagaimana proses pembalajarannya tentu akan jadi catatan kami di rekomendasikan,”kata Ketua Komisi II DPRD Rudi Handoko saat ditemui di Gedung DPRD, Senin (10/3/2025).
“Karena kalau nanti tidak segera melakukan regrouping saya khawatir juga akan mempengaruhi seperti hal nya permasalahan penerimaan siswa yang terus berkurang, terus nanti bila di Dana Alokasi Khusus ada ketentuan bahwa SD itu harus 60 siswa tapi terus berkurang, dinas pendidikan harus segera evaluasi mana sekolah yang harus digabung.”lanjutnya.
Dari hasil regrouping Komisi II akan melakukan rapat dengar pendapat lebih lanjut. Setelah LKPJ akan berkoordinasi lagi.
Diketahui, ada 14 lembaga pendidikan sekolah dasar di Pacitan yang akan diregrouping menjadi 7. Komisi II akan menekankan pada pokok permasalahan sekolah inklusif dan regrouping.
“Kalau benar ada penggabungan sekolah itu nanti akan ada 46 guru yang harus kita salurkan pada yang kekurangan. Ini solusi terbaik cuma ini tidak bisa serta merta harus melalui kajian pertimbangan matang mulai dari semuanya.”tutupnya.
Reporter: Asri