GrinduluFM Pacitan - Menindaklanjuti
Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan, KPID Jawa Timur menggelar sosialisasi
kepada lembaga penyiaran secara daring melalui Zoom Meetings. Sosialisasi
ini bertujuan untuk mendorong lembaga penyiaran agar menghormati, menegakkan
nilai-nilai agama, serta menjaga dan meningkatkan moralitas selama Bulan
Ramadan. Salah satu lembaga penyiaran radio yeng mengikuti kegiatan ini adalah PT. Radio Ratna Citra Gandini, yang biasa akrab dengan sebutan Radio Grindulu FM Pacitan.
Ketua KPID Jawa
Timur Imamnuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan terjadi perubahan pola menonton televisi
dan mendengarkan radio selama bulan Ramadan. Yosua mengajak lembaga penyiaran
untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.
“KPID Jawa Timur
tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga melakukan pendampingan terhadap
lembaga penyiaran. Kami berharap setelah ini, lembaga penyiaran dapat terus
melakukan koordinasi dengan kami untuk menyukseskan kekhusyukan ibadah puasa,”
kata Yosua.
Sosialisasi Surat
Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dilaksankan selama dua hari
berturut-turut mulai tanggal 04 Maret 2025 – 05 Maret 2025. Peserta sosialisasi
terdiri dari lembaga penyiaran televisi dan radio yang bersiaran di Jawa Timur.
Koordinator
Bidang PKSP KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menyampaikan bahwa surat edaran
ini menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran untuk mengelola program siaran
selama Bulan Suci Ramadan. Afif menegaskan dalam menyajikan program siaran
Ramadan, lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras,
dan antargolongan.
“Lembaga
penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan
termasuk perbedaan pandangan dalam internal umat Islam itu sendiri,” kata Afif.
Wakil Ketua KPID
Jawa Timur Dian Ika Riani menjelaskan selama bulan Ramadan, lembaga penyiaran
tetap dapat menampilkan program siaran seputar kuliner. Dian menambahkan
program siaran tentang kuliner tidak boleh mengeksploitasi pengonsumsian
makanan dan/atau minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan dalam
menjalankan ibadah puasa.
“Lembaga
penyiaran tetap boleh menampilkan program siaran tentang kuliner dengan catatan
tidak boleh mengeksploitasi kenikmatan dalam mengonsumsi makanan dan minuman
sebagai bentuk toleransi,” kata Dian.
Koordinator
Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan bahwa selama
Bulan Ramadan, akurasi waktu ibadah menjadi sangat krusial. Royin mengimbau lembaga
penyiaran berjaringan (SSJ) dapat lebih memperhatikan waktu-waktu yang krusial
selama Bulan Ramadan.
“Kami berharap
lembaga penyiaran SSJ dapat menayangkan ataupun menyiarkan azan sesuai waktu di
wilayah layanan siaran masing-masing,” kata Royin.
KPID Jawa Timur
berharap lembaga penyiaran dapat memperbanyak program siaran yang bermuatan
nilai-nilai suci di Bulan Ramadan. KPID Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran
lokal agar dapat berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama
(KanKemenag) di wilayah masing-masing dalam memproduksi program siaran Ramadan.
Surat Edaran KPI
Pusat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan dapat
diunduh disini. Hal-hal yang belum diatur dalam
surat edaran tersebut disesuaikan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) (CPS).
Editor : Chy