Disetujui Bersama, DPRD dan Eksekutif Menetapkan Perda Kabupaten Layak Anak

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Maret 21, 2025

GrinduluFM Pacitan - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal inilah yang terpotret dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan. Jumat (21/3/2025).

Dengan adanya perda ini, maka akan memudahkan pemenuhan hak anak, pemberian perlindungan serta penanganan terhadap kasus-kasus anak.

Mengingat selama beberapa tahun terakhir ini kasus anak cukup tinggi di Pacitan dengan pencabulan mendominasi, dimana mayoritas korban masih anak-anak.

Dengan adanya perda ini harapannya, Kabupaten Pacitan akan lebih baik lagi.

“Dengan adanya perda ini ditargetkan penanganan kasus anak dan pemberian perlindungan akan lebih masif lagi, terutama oleh instansi dari pemerintah daerah yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Hal itu terungkap pada sidang paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jumat (21/3/2025) dengan agenda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan persetujuan bersama DPRD dan bupati memutuskan menetapkan Perda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.

“Nama perda telah disepakati bersama Perda Kabupaten Layak Anak”.”ucap Juru Bicara.

Diketahui, Kabupaten Pacitan telah meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya pada tahun 2023.

Salah satu pasal dalam Perda menyebutkan, Kebijakan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminasi, yakni tidak membedakan jenis kelamin, status ekonomi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pandangan anak, dan tata pemerintahan yang baik.

Warga berharap dengan adanya Perda KLA tersebut, pencegahan dan penanganan kasus anak pun akan menjadi perhatian khusus.

Dalam konteks ini, peran orang tua dan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum akan dioptimalkan lagi.

“Termasuk jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri agar bisa melindungi dan memberi keadilan saat menangani permasalahan anak,”ujar Sukawati.

Kepala Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Pacitan, Jayuk Sulilaningtyas ikut bersyukur dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Layak Anak karena sudah ada dasar untuk melaksanakan di tingkat Kabupaten.

"Tentunya kedepan kami selaku Dinas teknis yang menangani segera harus menindaklanjuti dengan sosialisasi ke Pihak-pihak terkait, diantaranya ke Gugus Tugas KLA, pihak - pihak lain yang peduli terhadap perlindungan anak,"tandasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.47
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03