Ia mengakui menjual jasa seks di Hotel Minang Permai III di Lingkungan Teleng Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan praktek mucikari di Hotel Minang Permai, selanjutnnya petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mendapati seseorang yang sedang bertransaksi mucikari di kamar hotel nomor 320. Dimana setelah ditanya oleh petugas polisi, orang tersebut berinisial SPW mengaku sebagai mucikari yang mempertemukan pelanggan dan inisial IA (19) wanitanya,”ungkap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.
Barang bukti yang diamankan berupa Handphone, satu potong sprei warna putih, dua potong sampul bantal warna putih, satu buah kondom bekas.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB petugas langsung mengamankan orang-orang tersebut beserta barang bukti yang selanjutnya di bawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter:Asri