RSUD Tidak Pernah Tolak Pasien Gawat Darurat dengan Jaminan BPJS, Asalkan Sesuai Kriteria Lancar-Lancar Saja

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Februari 11, 2025

GrinduluFM Pacitan - Kepala Humas RSUD dr. Darsono Pacitan dr. Johan Tri Putranto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan dicerca terkait layanan kepada pasien pengguna BPJS menjelaskan, selama ini kunjungan pasien ke IGD yang menggunakan BPJS lancar-lancar saja, bagi warga pengguna bpjs tetap akan mendapatkan pelayanan terbaik sesuai standart yang ditentukan.

Harapannya tidak ada lagi kegalauan dari masyarakat ketika di hari sabtu minggu puskesmas tidak buka layanan, Rumah sakit akan pantau melalui puskesmas diwilayah masing-masing asal pasien yang berobat yang tidak masuk gawat darurat.

Sedangkan untuk falidasi kunjungan rawat jalan pasien memang wajib datang. Kalau hal-hal lain sebenarnya ada beberapa pasien kunjungan spesialis yang bisa dirujuk balik ke puskesmas, artinya obat bisa diambil di apotik yang kerja sama dengan bpjs.

Kahumas RSUD dr Darsono Pacitan Johan Tri Putranto mengatakan 90 persen pasien yang melakukan pelayanan pengobatan memakai BPJS Kesehatan. Pasien dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan lancar asal sesuai standar yang diberlakukan.

Makanya, lanjut dr Johan bahwa masyarakat yang memakai BPJS Kesehatan harus dilayani dengan baik oleh fasilitas kesehatan di RSUD. “Secara garis besar kunjungan IGD selama ini lancar, kalaupun ada kendala kita konfirmasi dengan bpjs. Mudah pakai KTP saja, tidak perlu kartu BPJS. Cepat dan bisa antri dari rumah,” ucapnya.

Kriteria pasien gawat darurat dengan jaminan BPJS di rumah sakit umum daerah dr Darsono Pacitan yang perlu dikenali apabila kondisi mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.

Ada gangguan jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya gangguan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan tindakan segera (pada kasus trauma).

Kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan ada 27 diantarnya, difteri, mimisan, aritmia, penyakit jantung, penyakit kuning, bayi premature, gagal jantung, gagal ginjal akut, kencing berdarah, panas tinggi, syok berat, sesak nafas, tidak Buang Air Kecil kurang lebih 8 Jam, keracunan dengan keadaan umum masih baik, edema bengkak seluruh badan, kejang disertai penurunan kesadaran.

“Pasien IGD di luar kriteria tersebut tidak bisa menggunakan jaminan BPJS Kesehatan,”terang dr. Johan.

Reporter : Asri

Blog, Updated at: 11.48
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03