Kejati Jatim Sebut Pemangkasan Anggaran Tak Pengaruhi Proses Penanganan Hukum

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Februari 13, 2025

GrinduluFM Pacitan - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Prof Dr Mia Amiati sebut penanganan perkara tidak terganggu dengan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Anggaran untuk penanganan perkara tidak terdampak efisiensi yang diberlakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Itukan hanya untuk perjalanan dinas, kalau jaksa punya kewajiban penegakan hukum, kami berupaya untuk tidak ada pemangkasan,”kata Mia Amalia kepada wartawan saat kunjungan ke Pacitan, Kamis (13/2/2025).

Kejati Jatim juga mengungkapkan sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini semua sudah tahap keputusan sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kasus besar semua sudah masuk tahapan proses keputusan, kita akan mulai lagi di awal tahun 2025 untuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi baru lainnya, kita juga berharap ada upaya bisa meminimalisir perkara pidana korupsi agar tidak mengganggu proses pembangunan di daerah-daerah diarahkan untuk menggunakan tata kelola lebih baik agar tidak terjerat hukum alias bersih terbebas korupsi,”lanjutnya.

Kejati Jatim Mia Amalia mengingatkan Zona Integritas predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM dipertahankan.

“Jangan ada tindakan yang menodai predikat baik WBK,”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.22
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03