Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Mahuda Setiawan selaku Relationship Manajer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair melakukan korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.111.787.718.
Terdakwa juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar 961.000.000.00 rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan lebih berat dari tuntutan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan kembali putusan tersebut atau pikir-pikir.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada Bank BRI Cabang Pacitan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntut 5 tahun penjara.
“Pikir-pikir adalah hak dari masing-masing pihak untuk menentukan sikap yang diberikan oleh UU selama 7 hari,”ujar Yusaq Djunarto Kasi Intelijen Kejari Pacitan.
Diketahui, dalam sidang putusan tersebut terdakwa Mahuda Setiawan didampingi Penasehat Hukum Andri Nur Wicaksana, Nicky dan Siti Allafah serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan yang hadir Ratno Timur Habeahan Pasaribu dan Yusnita Mawarni sama menyatakan Pikir-pikir.
Reporter:Asri