Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, Prabowo mengingatkan kepada jajaran petinggi Kejaksaan bahwa praktik-praktik korupsi kerap terjadi di sektor perizinan.
Diketahui, selama ini aktivitas perijinan di Kabupaten Pacitan yang tidak mengantongi izin usaha alias ilegal seperti izin usaha tambang tampaknya masih sedikit atau bahkan mungkin belum tersentuh hukum.
Dengan adanya atensi khusus Presiden Prabowo terhadap sektor perizinan harus menjadi perhatian juga di wilayah Pacitan, tidak menutup kemungkinan akan menjadi bidikan penegak hukum sebab perizinan ilegal merupakan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.
“Semakin menyala mengawal proses penegakan hukum dibidang korupsi dan perijinan ilegal,”ujar Kepala Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Habeahan Pasaribu dalam story whatsapp,Rabu (15/1/2025).
Selama setahun 2024, Kejari Pacitan sudah member bukti kepada masyarakat terkait komitmennya memberantas korupsi. Setidaknya, diawal tahun 2025 ini menangani perkara dugaan tipikor tiga perkara dengan nilai kerugian Negara cukup besar.
Perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan yang cukup mendapat perhatian besar dari masyarakat tersebut melibatkan karyawan BRI dan perangkat desa.
Perkara yang melibatkan karyawan BRI dengan modus menggelapkan uang nasabah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.111.787.718.
Kedua kasus penyelewengan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Desa Ploso Kecamatan Tegalombo dengan kerugian Negara Rp1,6 miliar. Dengan tersangkanya mantan kepala desa. Dalam kasus korupsi tersebut satu tersangka masih buron belum tertangkap.
“Diawal tahun 2025, tiga perkara korupsi dengan nilai cukup besar telah memasuki tahap persidangan,”ucap Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto.
Reporter:Asri