Kejari Pacitan Semakin Menyala Mengawal Proses Penegakan Hukum Dibidang Korupsi dan Tindak Perizinan Ilegal

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Januari 15, 2025

GrinduluFM Pacitan - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan seluruh jaksa agung muda fokus menindak berbagai kasus perizinan yang tak sah karena itu menjadi celah kerugian negara serta menghambat agenda-agenda pembangunan nasional.

Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, Prabowo mengingatkan kepada jajaran petinggi Kejaksaan bahwa praktik-praktik korupsi kerap terjadi di sektor perizinan.

Hasil pertemuan tersebut sedikit membuat semangat lebih menyala lagi buat Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk Kejaksaan Negeri Pacitan.

Diketahui, selama ini aktivitas perijinan di Kabupaten Pacitan yang tidak mengantongi izin usaha alias ilegal seperti izin usaha tambang tampaknya masih sedikit atau bahkan mungkin belum tersentuh hukum.

Dengan adanya atensi khusus Presiden Prabowo terhadap sektor perizinan harus menjadi perhatian juga di wilayah Pacitan, tidak menutup kemungkinan akan menjadi bidikan penegak hukum sebab perizinan ilegal merupakan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.

“Semakin menyala mengawal proses penegakan hukum dibidang korupsi dan perijinan ilegal,”ujar Kepala Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Habeahan Pasaribu dalam story whatsapp,Rabu (15/1/2025).

Selama setahun 2024, Kejari Pacitan sudah member bukti kepada masyarakat terkait komitmennya memberantas korupsi. Setidaknya, diawal tahun 2025 ini menangani perkara dugaan tipikor tiga perkara dengan nilai kerugian Negara cukup besar.

Perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan yang cukup mendapat perhatian besar dari masyarakat tersebut melibatkan karyawan BRI dan perangkat desa.

Perkara yang melibatkan karyawan BRI dengan modus menggelapkan uang nasabah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.111.787.718.

Kedua kasus penyelewengan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Desa Ploso Kecamatan Tegalombo dengan kerugian Negara Rp1,6 miliar. Dengan tersangkanya mantan kepala desa. Dalam kasus korupsi tersebut satu tersangka masih buron belum tertangkap.

“Diawal tahun 2025, tiga perkara korupsi dengan nilai cukup besar telah memasuki tahap persidangan,”ucap Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.41
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03