GrinduluFM Pacitan - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait putusan uang pengganti terdakwa Mahuda Setiawan mantan Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan atas kasus korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto mengungkapkan, alasan JPU mengajukan banding lantaran pidana uang pengganti untuk pidana subsidair lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tuntutan lima tahun putusan dua setengah tahun,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto, Selasa (28/1/2025).
Diketahui dalam sidang sebelumnya, menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp.961.000.000,00 (sembilanratus enam puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa selaku relationship manager BRI didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kelonggaran Tarik Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank BRI Cabang Pacitan Tahun 2023 yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.111.787.718.
Reporter:Asri