Hal itu diperkuat Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Pengumuman dari pemerintah dengan adanya kenaikan harga LPG 3 kg per 15 Januari 2025 itu tidak membuat warga kaget.
“Kami pasrah kalau naik menjadi 18.000, wong selama ini kalau kami beli harga nya sudah 19.000, ada juga pedagang eceran yang jual Rp.20.000, tetap kami beli lha terus bagaimana lagi. Yang penting itu kami mohon dijamin ketersediaannya. Jangan sampai langka kasihan warga apalagi ini mau masuk bulan puasa,”ujarnya.
Apalagi belakangan ini sejumlah kebutuhan dasar satu per satu mengalami kenaikan harga. “Gas elpiji ini kebutuhan masyarakat sehari-hari, mau nggak mau berapapun harganya kami tetap membeli sesuai harga yang ada di warung,”lanjutnya.
Hanya saja warga meminta untuk kenaikan harga LPG yang sekarang 18.000 ini jangan dinaikan lagi.
Untuk diketahui, harga Agen ke Pangkalan/sub penyalur Rp.16.000,00. Margin pangkalan/ Sub penyalur Rp. 2.000,00. HET elpiji tabung 3 Kilogram Rp.18.000,00.
"Pertimbangan ini di Jatim termasuk proses pengambilan kebijakan ini untuk menyesuaikan karena kondisi ekonomi, beban operasional, karena HET sebelumnya sudah berlaku sejak per 2015, jadi 10 tahun, maka disesuaikan," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan (Disdagnaker Pacitan), Asep Suherman, Selasa (13/1/2025).
Asep mengatakan, wilayah Pacitan menjadi daerah yang terakhir menerapkan HET terbaru. Sebelumnya sudah didahului beberapa daerah lain di Indonesia.
“Dalam rangka menjamin kelancaran pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Jawa Timuruntuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro yang disebabkan oleh fluktuasi harga bahan bakar minyak yang mempengaruhi biaya operasional distribusi LPG Tabung 3 Kilogram, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di provinsi Jawa Timur.”terang Asep.
Bidang Perekonomian Pemkab Pacitan mengklaim sudah lakukan sosialisasi adanya kenaikan harga gas elpiji 3 kg per 15 Januari 2025 ke sejumlah pangkalan/sub penyalur dengan harapan bisa diteruskan kepada pedagang eceran.
Reporter:Asri