Baru Rencana Mau Jual Motor Hasil Curian, Tersangka Curanmor Keduluan Tertangkap Polisi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Januari 31, 2025

GrinduluFM Pacitan - Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Irfan Ramadany (25) warga asal Ngawi yang sempat resahkan warga di Pacitan sepekan lalu diamankan anggota Satreskrim Polres Pacitan.

Tersangka melakukan aksi kejahatannya menucuri sepeda motor yang diparkir di dua lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP) yang berbeda selama semingu terakhir.

“Kita pengungkapan curanmor hari ini, ada dua TKP dengan satu tersangka,”ucap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat rilis, Jumat (31/1/2025).

AKBP Agung Nugroho Kapolres Pacitan mengungkapkan, ada dua tempat kejadian perkara, pertama kejadian curanmor di parkiran pasar Margomulyo Punung pada tanggal 15 Januari 2025 sepeda motor vario milik pedagang sayur obrok. Lalu tempat kejadian kedua di parkiran toko di Lingkungan Mbarean pada tangal 25 Januari 2025 motor Yamaha Aerox warna perak biru Nopol AE 5923 YK.

Kedua motor yang dicuri pelaku tersebut, sama-sama kunci motor masih kondisi nempel di motor yang ditinggalkan pemiliknya.

Menurut Kapolres, pelaku ini sempat mengawasi situasi tempat kejadian sebelum beraksi melakukan kejahatan.

“Motif pelaku ini sebelumnya sudah melakukan pengawasan lokasi tempat yang akan dijadikan sasaran pencurian,”lanjutnya.

Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, rencana motor hasil curian akan dijual tapi belum sempat dijual sudah ketangkap duluan oleh anggota Satreskrim Polres Pacitan.

Tresangka yang mengaku bujangan ini nekat mencuri sendirian dengan alasan terhimpit masalah ekonomi.

“Pelaku kita tangkap di nganjuk ditempat kostnya saat istirahat beserta barang bukti hasil motor curiannya juga ada disitu,”lanjut Kapolres.

Tersangka saat ditanya Kapolres AKBP Agung Nugroho mengapa pilih tempat melakukan aksinya di Pacitan.“nggak ada alasan pak,”jawab tersangka.

Tersangka juga mengakui setelah kedua motor hasil curian tersebut laku dijual akan merencanakan mencuri lagi.

“Sebetulnya setelah kedua motor ini laku, ada rencana saya mau curi lagi. Ada rencana, iya pak ada rencana mau curi lagi,”imbuh tersangka saat dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tersangka ini bukanlah pencuri spesialis motor dari pengakuan tersangka baru pertama kali ini mencuri karena himpitan ekonomi.

“Dari kejadian curanmor ini dimana keduanya motor yang kuncinya masih nempel ditinggal pemiliknya, sebaiknya menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak teledor dalam menjaga barang berharganya.”tutupnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 17.31
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03