Bapemperda DPRD Usulkan Masyarakat Miskin di Pacitan Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Januari 15, 2025

GrinduluFM Pacitan - Tidak mau ada diskriminasi bagi masyarakat miskin ketika berurusan dengan kasus hukum pidana, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD fokus perioritaskan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin ketika berhadapan dengan kasus hukum pidana.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan, Selasa 14 Januari 2025, Laporan Hasil Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Pacitan Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarkat Miskin.

Pada Pasal 18 disebutkan pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada APBD sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Keberadaan Perda ini tidak mengenal ancaman pidana, serendah apapun hukumannya selama warga miskin memerlukan akan diberikan pelayanan sesuai aturan. Warga yang punya masalah hukum bisa melapor ke Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) untuk mendapat fasilitas dengan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Dalam perumusan definisi pasal 1 ketentuan angka 6 (enam) dan angka 12 (dua belas) tertulis pemohon bantuan hukum adalah orang kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk pemberi bantuan hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan bantuan hukum.

Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi membenarkan usulan Bapemperda yang diketuai Bagus Surya Pratekna dengan 12 anggota tersebut poin perioritas memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin gratis.

“Pemberian bantuan hukum secara litigasi dengan cara perkara perdata, perkara pidana dan perkara tata usaha,”terangnya.

Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum bersdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesikan.

Adapun persyaratan yang wajib ditunjukan warga diantaranya kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa dimana pemohon bantuan hukum berdomisili atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

Pemberi bantuan hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah berkas permohonan bantuan hukum diterima.

Dana bantuan hukum akan disalurkan apabila pemberi bantuan hukum sudah menyelesaikan perkara yang ditangani telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dibuktikan dengan dokumen pendukung.

“Caranya pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan dana bantuan hukum kepada bupati dalam bentuk proposal.”lanjut ASB.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.34
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03