Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan, Selasa 14 Januari 2025, Laporan Hasil Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Pacitan Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarkat Miskin.
Pada Pasal 18 disebutkan pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada APBD sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Dalam perumusan definisi pasal 1 ketentuan angka 6 (enam) dan angka 12 (dua belas) tertulis pemohon bantuan hukum adalah orang kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk pemberi bantuan hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan bantuan hukum.
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi membenarkan usulan Bapemperda yang diketuai Bagus Surya Pratekna dengan 12 anggota tersebut poin perioritas memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin gratis.
“Pemberian bantuan hukum secara litigasi dengan cara perkara perdata, perkara pidana dan perkara tata usaha,”terangnya.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum bersdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesikan.
Adapun persyaratan yang wajib ditunjukan warga diantaranya kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa dimana pemohon bantuan hukum berdomisili atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Pemberi bantuan hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah berkas permohonan bantuan hukum diterima.
Dana bantuan hukum akan disalurkan apabila pemberi bantuan hukum sudah menyelesaikan perkara yang ditangani telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dibuktikan dengan dokumen pendukung.
“Caranya pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan dana bantuan hukum kepada bupati dalam bentuk proposal.”lanjut ASB.
Reporter:Asri