Sepanjang sejarah, baru kali ini Keuangan Kerugian Negara yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan melampui target yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Sebelumnya diklaim tidak pernah.
“Sejarah, kejaksaan negeri pacitan tahun ini paling besar kita lakukan pengembalian keuangan Negara, hampir 254 persen dari target yang ditetapkan Kejaksaan Agung sekitar 900 juta kita bisa mengembalikan 2,6 miliar kerugian Negara yang kita pulihkan dari kejahatan korupsi. Selain itu kita juga tangani 2 perkara,”ungkapnya.
Untuk diketahui, sepanjang 2024, Kejaksaan Negeri Pacitan sudah menangani tindak pidana korupsi 3 perkara tahap penyidikan dan 5 perkara tahap penuntutan.
Perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan yakni Dugaan Tipikor dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) kepada masyarakat desa Ploso Kecamatan Tegalombo kerugian Negara Rp.1.658.853.424 atas nama tersangka Suyanto dan Sulastri.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Kelonggaran Tarik Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank BRI Cabang Pacitan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.111.787.718 atas nama tersangka Mahuda Setiawan. Baru dibayarkan sebesar Rp.150.000.000 sisa kerugian keuangan Negara sebesar Rp.961.787.718.
Adapun penuntutan lima perkara atas nama terdakwa Sutoyo kerugian keuangan Negara sebesar Rp.305.034.950 dibayar Rp.108.000.000 sisa kerugian Negara sebesar Rp.197.034.950.
Kedua atas nama terdakwa Miftahul Arifin kerugian Negara sebesar Rp.2.501.322.431,50. Ketiga atas nama terdakwa Mahuda Setiawan dan keempat atas nama terdakwa Suyanto keuangan kerugian Negara Rp.1.658.853.424. Kelima Sulastri keuangan kerugian Negara sebesar Rp.1.658.853.424
“Eksekusi tiga perkara, Sutoyo, Edi Suwito, Miftahul Arifin. Sedangkan uang pengganti Kejaksaan Negeri Pacitan dititipi Rp.2.023.506.213 dari terdakwa Mohammad Jasuli, Sukarno dan denda Rp.100.000.000 terdakwa Miftahul Arifin.”ujarnya.
Kejari Pacitan Eri Yudianto menggaris bawahi, dalam rangka Peringati Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” dan menjadi progres 2025 Kejari pacitan, selain pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga terkait pemberantasan judi online. Kenapa Kajari cawe-cawe persoalan judi online karena berawal dari judi online tersebut bisa berujung pada tindakan kejahatan korupsi.
“Judi online tidak bisa kita diam, kita harus ikut cawe-cawe karena dampaknya membuat saya prihatin. Bukan hanya usia dewasa tapi juga usia muda. Ini kita 2025 lebih masif lagi ikut menyadarkan akan bahaya judi online yang sudah membawa banyak korban dari dampak negatifnya. Satu dari perkara Tipikor yang kita tangani adalah gegara kecanduan judi online kerugian Negara hingga 1,6 miliar,”tutupnya saat Live by phone di 104,6 Grindulu Fm, Senin (9/11/2024).
Reporter:Asri