Data di tahun 2024, Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Pacitan menyebutkan terdapat 24 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dilakukan pendampingan.
Sedangkan data Kepolisian Pacitan menyebutkan sepanjang 2024, terdapat 30 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke ranah hukum.
Kepala Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Pacitan, Jayuk Sulilaningtyas menyebutkan dari data yang menyajikan fakta tersebut korbannya anak dan istri dengan pelaku suami atau ayah.
Bupati Aji mengapresiasi keikutsertaan peran aktif Forhati terhadap penyelesaian kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu dalam audiensi tersebut, bupati meminta agar para perempuan korban kekerasan harus berani melaporkan.
“Angka kekerasan terhadap perempuan tahun ini ada penurunan, namun angka yang terdata dimungkinkan lebih sedikit dengan fakta yang ada dilapangan. Karena itu kami sangat berharap perempuan korban kekerasan harus berani melapor agar tidak terjadi fenomena “gunung es”, ujar Jayuk Susilaningtyas.
Pembina Forum Pemerhati (Forhati) Perempuan Sulistyorini beraudiensi dengan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji diruang kerjanya, Senin (30/12/2024).
Hanya yang perlu jadi perhatian Forhati terkait kekerasan terhadap perempuan di Pacitan, angka yang muncul di permukaan tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat karena diketahui ada fenomena “gunung es”.
“Dimana yang muncul hanya pucuknya saja, dibawah itu sangat luar biasa banyak dan ini akibat dari stigma, relasi, kekuasaan, ketidak tahuan, ketidak pahaman masyarakat, jadi upaya pencegahan masih menjadi upaya yang paling menyentuh soal kekerasan terhadap perempuan,”ucapnya.
Terkait masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Pacitan, Forhati Daerah Pacitan menyerukan kepada pemerintahan daerah dan pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah menangani kekerasan seksual dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum melalui implementasi penuh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Optimalisasi peran dan kapasitas lembaga-lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual dengan menyediakan sumber daya yang memadai, pelatihan berkelanjutan, serta system yang efisien dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Termasuk menyiapkan pendidikan dan kampanye mengenai pencegahan kekerasan seksual di lembaga lembaga sekolah dan mengoptimalkan peran stakeholder serta pemuka masyarakat.
Sejumlah faktor kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di Pacitan karena faktor ekonomi dan sosial.
Dinas PPKB dan PPPA Pacitan mengklaim selama ini dari semua kasus yang dilaporkan sudah dilakukan pendampingan hingga ke keluarga korban. Termasuk sudah membentuk penyuluh tingkat kecamatan dan kader di tiap dusun.
Forhati sangat berharap dari pemerintah daerah memberikan perhatian serius dengan suara yang dibawanya dalam audiensi utamanya terkait kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Saat ini sudah ada embrio dari pemerintah dengan adanya kader dan pencegahan melalui sosialisasi yang maiv. Kalau di Pacitan yang masih menjadi tren bidikan atau perhatian utama itu kekerasan seksual.”tutup Rini.
Reporter:Asri