“Dampak buruk molimo sangat mengganggu kamtibmas, benar - benar saya warning molimo dari Wilayah Hukum Polres Pacitan,”tegasnya.
Sepanjang 2024, Kasus judi online menjadi atensi utama untuk diberantas mengingat sudah meresahkan dimana pelaku sudah level ‘kecanduan’ bagi semua kalangan dan semua usia.
Mirisnya lagi, bukan hanya masyarakat awam saja yang menjadi pelakunya akan tetapi juga oknum aparat, oknum ASN dan bahkan usia anak-anak pun sudah ikut kecanduan.
“Praktek judi online sudah meresahkan, saya warning stop judi online,”ujar Kapol Agung.
Dari pemusnahan barang bukti hasil kejahatan diakhir tahun 2024 oleh Kepolisian Pacitan, Jumat (20/12/2024) semuanya merupakan perbuatan molimo.
Keberadaan molimo sudah memberikan dampak buruk bagi kehidupan manusia maka harus diperangi bersama dari wilayah Pacitan. Selain molimo dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat juga berdampak buruk pada kehidupan antar keluarga terutama pasangan suami istri.
Pengadilan Agama Pacitan menyebutkan dari ribuan permohonan cerai, gugatan dari pihak istri yang mengajukan mendominasi dengan faktor penyebab mayoritas karena judi dan pinjol.
Dari permohonan perceraian di Pengadilan Agama Pacitan, untuk talak pihak suami yang ajukan hanya 211 adapun pihak istri yang ajukan atau gugat sebanyak 735 pengajuan.
Contoh lain molimo, “mabok” gara gara konsumsi minuman keras dapat melanggar perda Kabupaten Pacitan No 2 tahun 2012.
Dari barang bukti hasil kejahatan ternyata minuman keras mendominasi. Dari berbagai merk minuman keras berhasil disita dari peminum dan pengedar.
“Main” judi dapat dikenakan pasal 303 KUHP ancaman penjara paling lama sepuluh tahun.
Data Kepolisian selama sebulan Desember 2024, sudah ada tiga perkara judi yang ditangani Satreskrim, baik judi online ataupun judi offline atau judi tampak fisik.
“Madon” pelacuran dapat melanggar perda dan bahayanya lagi penularan penyakit sexual yakni HIV/AIDS. Data Dinas Kesehatan Pacitan menyebutkan terjadi peningkatan sepanjang 2024 tercatat mencapai 30 orang pengidap penyakit mematikan tersebut akibat berganti-ganti pasangan.
Kemudian “Madat” atau narkoba dapat dijerat dengan undang-undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang-undang narkotika.
Dari data Satuan Narkoba Pacitan, selama 2024 sudah ada belasan kasus narkoba terungkap. Rata-rata pelaku yang ditangani Polres Pacitan sebagai pengkonsumsi dan pengedar.
Jika sudah kepepet keadaan keuangannya, selanjutnya “maling” atau mencuri yang akan dapat pasal 362,364,365 KUHP.
“Jadi intinya semua perbuatan maksiat “molimo” ada konsekwensi hukumnya, jangan lagi konsumsi miras, madat, medok dan judi,”pungkas Kapolres AKBP Agung Nugroho.
Reporter:Asri