Begitu banyak merusak kehidupan rumah tangga, terbukti ada ratusan suami istri yang bercerai lantaran faktor terjerat judi online yang belakangan ini makin marak di Pacitan.
Dari ribuan jumlah perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama Pacitan ternyata terbanyak gugat cerai dari pihak istri yang ajukan gegara suami kecanduan judi dan pinjaman online bahkan KDRT.
“Cerai talak sebanyak 211 dimana suami yang ajukan cerai, adapun istri yang ajukan cerai atau gugat sebanyak 735 permohonan, mayoritas faktor penyebab pasangan atau suami karena kecanduan judi online dan pinjol,” sebut Ketua Pengadilan Agama Pacitan melalui Imam Rahmawan Widiyanto, Panitera Muda Hukum.
Tidak hanya itu saja, praktek judi online di Pacitan juga sudah merugikan keuangan Negara. Tidak tanggung-tanggung tindakan korupsi akibat kecanduan judi online sudah merugikan keuangan Negara Rp.1,6 Miliar. Saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto pada acara By Phone dengan Grindulu FM dalam rangkaian Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024, menggaris bawahi bahwa praktek judi online berujung korupsi miliaran rupiah.
“Judi online di Pacitan terutamanya ini yang perlu saya garis bawahi, judi online berujung korupsi, perkara yang kita tangani korupsi dia hampir satu koma enam miliar coba! masif juga ini yang harus dilakukan penyadaran kepada masyarakat jangan dianggap remeh.”tegasnya.
Satuan Reskrim Polres Pacitan menyebutkan penindakan pelaku judi online di wilayah hukum polres dalam sepekan Desember 2024, sudah ada tiga kasus. Ini menunjukan kalau praktek judi online itu benar adanya di Pacitan. Bukan hanya judi onlne yang menjadi atensi kepolisian Pacitan akan tetapi juga judi off line yang sering dilakukan di warung-warung atau judi secara fisik.
“Akses judi online sangat mudah dan hampir semua orang bisa melakukan. Mirisnya lagi, pemain atau pelaku judi online di pacitan sekarang ini hampir menyasar ke semua kalangan baik itu ekonomi rendah, menengah dan ekonomi atas.
Pelaku menyasar semua usia, baik itu dari usia lanjut, dewasa remaja hingga anak-anak,”ungkap AIPDA Aris Setyoko Satreskrim Polres Pacitan saat Talkshow Berantas Judi Online di Studio GrinduluFm, Senin (16/12/2024).
Ditempat yang sama, melihat kondisi ini IPDA Cahyo Saputro Satbinmas Polres Pacitan berkomitmen untuk memberantas praktek judi online di Pacitan melalui sosialisasi lewat Talkshow Radio Grindulu FM 104.6 mengajak untuk masyarakat menghindari praktik judi online. Pasalnya, selain dilarang oleh agama juga memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan.
“Kami sangat berharap dari acara pagi ini, mulai lebih banyak mengkaji data-data kuantitatif demi bisa memahami cara-cara terbaik menurunkan angka kasus judi online di Pacitan. Kalau membuat zero judi memang kesulitan sebab diagnosisnya pelaku judi itu pada fase kecanduan. Namun kami tetap komitmen berantas judi.”ucapnya.
Suka tidak suka, judi online dinilai tidak hanya merugikan secara financial, tetapi juga mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika tidak ditangani, dampak negatipnya sudah merambat ke generasi penerus bangsa. Tentu akan menjadi beban besar pada keluarga dan pemerintah,”imbuh IPDA Cahyo Satbinmas Polres Pacitan.
Polres melakukan kerja sama dengan berbagai instansi untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap Bandar judi yang sering lolos dari jerat hukum.
“Jika ada keluarga tetangga teman melakukan praktek judi online dan di Hand Phone nya ada situs judi online bisa melaporkan ke Polres Pacitan lewat nomer HP 08113289777. Kami siap layani dan akan merahasiakan identitas pelapor,”tutup AIPDA Aris Styoko.
Reporter:Asri