Dalam proses ini, KPU melibatkan 120 warga pacitan yang mendapatkan upah sebesar Rp.125.000 per lembar surat suara Pilbup dan Rp.150.000 per lembar surat suara untuk Pilgub.
“Upah berdasarkan hasil jumlah yang dilipat, untuk pilbup upah sebesar 125 ribu dan untuk pilgub upah sebesar 150 ribu rupiah,”katanya.
Jumlah surat suara yang sekarang disimpan di Gudang Bulog tersebut sebanyak 481.534 sesuai data pencocokan dan penelitian (coklit).
Kesempatan beda, Agus Susanto Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan menjelaskan proses sortir dan pelipatan surat suara dipastikan dilakukan dengan teliti agar masyarakat dalam menyalurkan haknya memilih kepala daerah dalam keadaan layak alias tidak dalam keadaan rusak dan juga proses pencoblosan tanggal 27 November 2024 lancar.
“Proses sortir ini sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu yang akan digelar 27 November 2024 alias tinggal 22 hari lagi,”jelas Agus.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pacitan Eko Setiawan kembali menegaskan surat suara yang sudah di sortir dan dilipat akan didistribusikan ke masing-masing TPS satu hari jelang coblosan. Ini berarti tanggal 26 November surat suara sudah berada di masing-masing tempat pemungutan suara.
Diketahui, pemetaan yang dilakukan Polres Pacitan bersama KPU Pacitan menyebutkan lima titik tempat pemungutan suara (TPS) pilkada 2024 masuk kategori rawan.
Wakapolres Pacitan Kompol Pujiyono saat media ghatering dengan media menegaskan, total dari 1004 TPS diseluruh Kabupaten Pacitan ditarget sudah terdistribusi surat suara satu hari menjelang coblosan 27 November.
Reporter:Asri