Ketua Komisi II DPRD Beranggapan Senada Dengan Kabag Hukum, Pemda Tak Wajib Alokasikan Bosda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, November 08, 2024

GrinduluFM Pacitan - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) beberapa minggu terakhir ini menjadi perbincangan hangat warga di Kabupaten Pacitan.

Terungkap, bosda hangat menjadi perbincangan warga setelah tiga warga Pacitan menggugat bupati Indrata Nur Bayuaji di Pengadilan Negeri Pacitan karena menganggap Indrata Nur Bayuaji melakukan perbuatan melawan hukum atas kewenangannya sebagai bupati yang tidak menganggarkan Bosda selama menjabat.

Dari pihak penggugat beranggapan bupati Aji telah menyebabkan kerugian Negara atas pelaksanaan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Pacitan.

Hal senada dikuatkan juga oleh Firma hukum Astra Nawasena Law menuntut kepada bupati Aji yang saat itu menjabat dengan ganti rugi sebesar 60 miliar dan denda pengembaliannya melalui Pemerintah Daerah.

Rudi Handoko Ketua Komisi II DPRD Pacitan menanggapi terkait bosda yang akhir – akhir ini sedang hangat jadi perbincangan, untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah daerah (Bosda) dinilai bukanlah suatu kewajiban pemerintah daerah. Meskipun Bosda ini merupakan amanat konstitusi, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan 20 anggaran untuk pendidikan. Namun kemampuan keuangan daerah yang tidak mampu juga harus menjadi pertimbangan jangan sampai justru menjadi hambatan.

“Peruandangan-undangan kan tidak wajib tapi dapat bahasanya kan gitu, selama pemerintah daerah itu Ibaratnya mampu kan tidak masalah tapi pemda tidak mampu kan, dan itu tidak melanggar aturan jika tidak dialokasikan,”tegas Rudi Handoko saat dihubungi, Jumat (8/11/2024).

Ketua Komisi II DPRD Pacitan Rudi Handoko sedikit menyayangkan kenapa permasalahan seperti ini sampai ke ranah persidangan.

“Paling tidak harus ada kesinambungan antara dinas pendidikan agar tidak mencuat seperti sekarang ini. Komisi II menyakini pembelajaran anak-anak tidak sampai terbengkalai dengan tidak dialokasikannya Bosda oleh pemerintah daerah,”lanjutnya.

Hal senada, Kabag Hukum Setdakab Pacitan Isranto menyatakan dalam PP itu tidak ada beliet yang menyatakan secara spesifik bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan BOSDA. Artinya tidak wajib, kata Kabag Hukum Setdakab Pacitan Isranto.

Menurut Isranto, dalam penyaluran dana BOS pemerintah daerah mengacu Permendagri 3/2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Satuan Sendidikan pada Pemerintahan Daerah.

Di pasal 64 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah “dapat" menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar dana alokasi khusus (DAK).

“Tentunya harus sesuai peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Isranto menambahkan, sesuai amanat konstitusi mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah telah dilaksanakan. Meliputi alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

Kesempatan berbeda, Kabag Hukum Setdakab Pacitan Isranto menyatakan dalam PP itu tidak ada beliet yang menyatakan secara spesifik bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan BOSDA.

“Artinya tidak wajib,” kata Kabag Hukum Setdakab Pacitan Isranto.

Menurut Isranto, dalam penyaluran dana BOS pemerintah daerah mengacu Permendagri 3/2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Satuan Sendidikan pada Pemerintahan Daerah.

Di pasal 64 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah “dapat" menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar dana alokasi khusus (DAK). Tentunya harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara pada ayat 2 pendanaan ditujukan dalam rangka penambahan cakupan, volume sub kegiatan untuk kegiatan atau kegiatan lain yang tidak menjadi cakupan DAK.

Sementara pada ayat 3 tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi dengan pendanaan BOS, BOS PAUD dan BOP. Artinya tidak boleh tumpang tindih.

"Itu yang utama 20 persen (APBD, Red.) untuk pendidikan sudah terpenuhi,"tandasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.57
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03