Tiga Anggota Polisi Ba Sat Samapta di Polres Pacitan Dipecat !

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Oktober 18, 2024

GrinduluFM Pacitan - Tiga anggota polisi di Polres Pacitan yakni AIPTU Soeharto jabatan terakhir Ba.Sat Samapta, BRIGPOL Arif Wahyu jabatan terakhir Ba Sat Samapta, BRIPTU Suhartono jabatan terakhir Ba Sat Samapta dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik profesi Polri.

“Ketiga anggota polisi di Polres Pacitan ini diberhentikan dengan tidak hormat karena lebih dari 30 hari berturut-turut tidak masuk tugas,”ungkap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.

Tiga anggota polisi di Polres Pacitan dilakukan secara in absensia dengan menampilkan foto ketiga anggota karena ketiganya tidak hadir dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri, Jumat (18/10/2024) di halaman Mapolres Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan dalam proses pembinaan SDM Polri tidak lepas dari siklus manajemen SDM. Untuk pengakhiran dinas meliputi pemberhentian dengan hormat (PDH) dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini salah satu wujud komitmen saya sebagai pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota polisi di Polres Pacitan yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”tegasnya.

Pemecatan seorang polisi anggota Polres Pacitan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003. Yakni tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.43
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03