Saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/2024) Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan belum ada perintah dari Bawaslu untuk mencopot baliho yang melanggar. Namun jika ada baliho yang dipaku di pohon yang mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan bakal dicopot.
“Kami untuk masa kampanye khususnya untuk penertiban APK tetep kami komunikasikan komandonya tetep di bawaslu. Bagaimana arahan bawaslu terkait APK, kami tidak bisa bergerak sendiri terkait APK khusus dimasa kampanye,”katanya.
Terkait Baliho paslon di masa kampanye, Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU Bawaslu, dan partai politik untuk menertibkan baliho.
Ardyan menuturkan Satpol PP selalu berkoordinasi dengan pihak bawaslu untuk meneruskan ke Partai agar dari pihak mereka yang menurunkan baliho-baliho yang tidak sesuai aturan KPU.
“Kalau sudah di tegur belum bergerak, kemudian bawaslu member perintah turunkan, ya kita turunkan.”imbuhnya.
Ardyan mengakui, baliho-baliho reklame yang habis masa pasang dan juga mengganggu ketertiban keindahan pemandangan di jalur protokol sudah banyak juga yang dibongkar atau dicopot. Itu bukan hanya baliho milik paslon akan tetapi kebanyak reklame komersil habis waktu masa pasang.
“Pantauan Satpol PP selama ini, untuk pelanggaran pemasangan baliho di masa kampanye masih normatip dibandingkan Pileg kemaren.”pungkasnya.
Reporter:Asri