Terbukti Melanggar Perda Kebersihan dan Ketertiban, Satpol PP Peringatkan Cabut Baliho Paslon

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Oktober 09, 2024

GrinduluFM Pacitan - Masa kampanye pemilukada serentak masih bergulir hingga 23 Nopember nanti. Saat ini banyak baliho-baliho kampanye bertebaran yang diharapkan dapat menarik simpati rakyat.

Saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/2024) Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan belum ada perintah dari Bawaslu untuk mencopot baliho yang melanggar. Namun jika ada baliho yang dipaku di pohon yang mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan bakal dicopot.

“Kami untuk masa kampanye khususnya untuk penertiban APK tetep kami komunikasikan komandonya tetep di bawaslu. Bagaimana arahan bawaslu terkait APK, kami tidak bisa bergerak sendiri terkait APK khusus dimasa kampanye,”katanya.

Diawal kampanye, Satpol PP belum menurunkan paksa baliho paslon karena memang terpantau dipasang tertib sesuai aturan yang diperbolehkan.

Terkait Baliho paslon di masa kampanye, Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU Bawaslu, dan partai politik untuk menertibkan baliho.

Ardyan menuturkan Satpol PP selalu berkoordinasi dengan pihak bawaslu untuk meneruskan ke Partai agar dari pihak mereka yang menurunkan baliho-baliho yang tidak sesuai aturan KPU.

“Kalau sudah di tegur belum bergerak, kemudian bawaslu member perintah turunkan, ya kita turunkan.”imbuhnya.

Ardyan mengakui, baliho-baliho reklame yang habis masa pasang dan juga mengganggu ketertiban keindahan pemandangan di jalur protokol sudah banyak juga yang dibongkar atau dicopot. Itu bukan hanya baliho milik paslon akan tetapi kebanyak reklame komersil habis waktu masa pasang.

“Pantauan Satpol PP selama ini, untuk pelanggaran pemasangan baliho di masa kampanye masih normatip dibandingkan Pileg kemaren.”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.01
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03