Masih ada sekitar 20 ribu petani yang terdaftar dapat jatah pupuk subsidi belum mengambil jatah pupuk bersubsidi hingga Oktober 2024.
“Jangan-jangan sisa 4 ribu ini sisa dari bagian 20 ribu yang belum ambil atau baru ambil sebagian. Takutnya kalau tidak diserap jatah pacitan bisa dikurangi. Oleh karena itu saya berpesan bagi petani yang gak ambil segera mengambil sebelum batas akhir desember nanti. Kalau tidak diambil akan di perbaharui datanya, kan sayang. jadi jangan sampai ada paradigma terbalik pupuk kurang lalu di kasih banyak gak diambil, kan repot”ungkapnya.
Pupuk subsidi awal tahun 2024 disediakan hanya 4,7 juta ton, dari jumlah tersebut Pacitan kebagian 10,814 ton jenis urea. Adapun jenis NPK 6443 ton. Ini harus dapat respon cepat pemerintah untuk nambah alokasi tahun berikutnya.
Sisa pupuk subsidi sebanyak 4071 ton jenis urea dan 4002 ton jenis NPK,ini artinya masih ada sekitar 8 ribu ton totalnya bisa dimanfaatkan sampai akhir tahun.
“Pacitan tambah alokasinya menjadi 12,900 ton jenis urea, sedangkan NPK 11750 ton sehingga sampai saat ini masih punya banyak sisa,”terangnya.
Penambahan volume pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton memungkinkan semakin banyak petani untuk mengakses lebih banyak pupuk dengan harga terjangkau.
Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian Pacitan Sugeng Santososaat dikonfirmasi grindulufm, Rabu (23/10/2024) membenarkan masih ada petani di pacitan yang belum ambil jatah pupuk subsidi meski sudah terdaftar.
Berdasarkan surat Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian 2024 perihal tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman RI, untuk wilayah Kabupaten Pacitan.
“Untuk wilayah Kabupaten Pacitan ditemukan data petani yang terdaftar di e-RDKK atau e-Alokasi periode tahun 2022 hingga 2024 yang tidak melakukan penebusan selama periode 2022 hingga 2024 sebanyak 15.969 NIK.”ungkap Kepala Distan.Alasan petani yang tidak menebus jatah pupuk subsidi antara lain, ada yang sebenarnya sudah mendapatkan pupuk subsidi serta mengumpulkan fotocopy KTP, tapi masih masuk NIK yang tidak menebus.
Waktu penebusan hanya menebus salah satu jenis pupuk bersubsidi. Ada petani yang sudah pindah domisili. Ada petani yang tidak boleh dipinjam KTP-nya untuk menebus.
Ada petani yang masuk di e-RDKK, tapi saat waktu menebus pupuk sawahnya sudah dijual.
“Terkait hal tersebut, kami dinas ketahanan pangan dan pertanian melakukan update dan validasi data petani secara berkala,”jelasnya.
Untuk pupuk bersubsidi tahun 2025, saat ini masih dalam tahap upload usulan kebutuhan pupuk bersubsidi di system e-RDKK 2025 yang akan ditutup pada tanggal 15 November 2024.
Untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia juga sudah menggunakan sistem digital seperti i-Pubers. Petani hanya menunjukan KTP saja.
“Hal ini dapat meningkatkan penyaluran pupuk bersubsidi yang sesuai dengan prinsip 6T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat guna, tepat harga, tepat jumlah, dan tepat jenis) sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian.”tutup Farhan.
Reporter:Asri