Operasi yang digelar selama 14 hari ini untuk menciptakan kondusivitas menjelang Pilkada 2024.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Dwi Purwanto menyatakan, dalam penindakan hukum pada minggu pertama mengedepankan preventif sedangkan minggu kedua akan dilakukan penindakan penilangan.
“Teguran yang kami berikan mayoritas kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar. Ini menjadi perhatian khusus kami, karena helm adalah perlindungan dasar yang penting untuk ekselamatan pengendara motor,”ucap AKP Dwi Purwanto.
Catat, 10 target khusus ini jika dilanggar dipastikan pengendara akan menjadi sasaran penegakan hukum.
Berikut ini pelanggaran yang dipastikan kena tilang: menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar SNI, pemgendara R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, knalpot tdak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Semeru, tidak sedikit pengendara yang telah diberikan teguran.
Mayoritas pelanggar aturan lalu lintas di jalanan Pacitan adalah pengendara sepeda motor.
“Pelanggaran masih didominasi terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI.”jelasnya.
Untuk diketahui, selama Januari hingga September 2024, Unit Laka Polres Pacitan sudah mencatat ada 37 nyawa melayang sia-sia dijalanan Pacitan dari 275 kasus.
"Operasi rutin ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas."tutupnya.
Reporter:Asri