Kejaksaan Negeri Pacitan Tahan Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan KUR BRI Senilai Rp.1,6 Miliar

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Oktober 04, 2024

GrinduluFM Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan telah peroleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) kepada masyarakat Desa Ploso Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo Tahun 2020-2022.

Dalam kasus ini Dana KUR dan investasi yang diduga diselewengkan tersangka nilainya mencapai Rp.1,6 miliar dengan jumlah korban 47 orang.

Jumat 4 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Pacitan telah menetapkan satu tersangka inisial SL berperan membujuk masyarakat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat Sapi Perah. Adapun salah satu pejabat desa diduga berperan untuk melengkapi dokumen masyarakat kemudian dokumen masyarakat tersebut diajukan ke BRI Unit Tegalombo.

“Tersangka SL ini, kita sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian perhitungan keuangan kerugian negara sudah, jadi dari hasil penghitungan kerugan keuangan Negara sekitar 1,6 miliar rupiah. Hari ini tersangka SL kita titipkan di rumah tahanan kelas 2b Pacitan,”ungkap Eri Yudianto Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.

Terungkapnya perkara ini dari laporan masyarakat yang merasa tidak pinjam KUR tapi namanya tercantum mendapat tagihan dari BRI.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto menambahkan, tersangka dalam perkara ini lebih dari satu.

Diduga tersangka lain, saat ini masih dilakukan penjemputan di hongkong. Sedangkan keterlibatan pejabat desa, tim penyidik kejaksaan negeri pacitan masih terus lakukan proses pemeriksaan.

“Mau nggak mau, suka nggak suka kita harus menjemputnya yang masih diamankan di selter Negara Hongkong. Kejari Pacitan kerjasama dengan pihak aparat hukum di hongkong. Jamintel serta Kejati untuk melakukan pemulangan yang bersangkutan ke Pacitan.”imbuhnya.

Modus tersangka SL yang ditahan ini mengajukan kredit KUR tapi dengan menggunakan dokumen orang lain.

Tersangka diduga melakukan penyelewengan penyaluran pemberian dana KUR dan investasi Bank Rakyat Indonesia Unit Tegalombo. Kasus dugaan korupsi ini korbannya sejumlah 47 orang.

“Yang jelas, tersangka kita sangkakan Pasal 2 ayat 1 Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman 4 tahun dan Pasal 3 ancaman 1 tahun.”tutupnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.17
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03