Dalam kasus ini Dana KUR dan investasi yang diduga diselewengkan tersangka nilainya mencapai Rp.1,6 miliar dengan jumlah korban 47 orang.
“Tersangka SL ini, kita sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian perhitungan keuangan kerugian negara sudah, jadi dari hasil penghitungan kerugan keuangan Negara sekitar 1,6 miliar rupiah. Hari ini tersangka SL kita titipkan di rumah tahanan kelas 2b Pacitan,”ungkap Eri Yudianto Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
Terungkapnya perkara ini dari laporan masyarakat yang merasa tidak pinjam KUR tapi namanya tercantum mendapat tagihan dari BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto menambahkan, tersangka dalam perkara ini lebih dari satu.
Diduga tersangka lain, saat ini masih dilakukan penjemputan di hongkong. Sedangkan keterlibatan pejabat desa, tim penyidik kejaksaan negeri pacitan masih terus lakukan proses pemeriksaan.
“Mau nggak mau, suka nggak suka kita harus menjemputnya yang masih diamankan di selter Negara Hongkong. Kejari Pacitan kerjasama dengan pihak aparat hukum di hongkong. Jamintel serta Kejati untuk melakukan pemulangan yang bersangkutan ke Pacitan.”imbuhnya.
Modus tersangka SL yang ditahan ini mengajukan kredit KUR tapi dengan menggunakan dokumen orang lain.
Tersangka diduga melakukan penyelewengan penyaluran pemberian dana KUR dan investasi Bank Rakyat Indonesia Unit Tegalombo. Kasus dugaan korupsi ini korbannya sejumlah 47 orang.
“Yang jelas, tersangka kita sangkakan Pasal 2 ayat 1 Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman 4 tahun dan Pasal 3 ancaman 1 tahun.”tutupnya.
Reporter:Asri