Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Samsul Arifin mengatakan, kalau aduan itu berupa informasi awal yang diberikan ke bawaslu.
“Jadi kalau satu laporan kemaren itu kemudian belum terpenuhi, kita sampaikan ada waktu dua hari untuk bisa melengkapi, namun tidak melengkapi sehingga statusnya tidak bisa untuk diregister,”ucapnya.
“Ada yang kemaren itu potensi netralitas kepala desa. Kemudian juga terkait netralitas,”lanjutnya.
Kepala desa bagian dari potensi rawan di pemilukada. Tugas bawaslu itu memastikan kalau terpenuhi ditingkatkan lebih jauh kalau tidak terpenuhi otomatis harus di kembalikan lagi. Minimal di rehabilitasi. Sifatnya bawaslu itu menegakan apa yang sebenarnya, fakta terjadi yang terbukti.
“Bukan ada isu langsung diperjelas bawalsu, bukan begitu. Kalau terpenuhi lakukan pelanggaran otomatis harus ditindak sesuai regulasinya, demikian juga kalau tidak terpenuhi otomatis tidak dilanjut, dihukum kita itukan prinsip legalitas sangat penting jadi hukum kita mengacu pada norma regulasi yang ada. Normanya seperti apa itu yang jadi dasar kita, bukan dasar persepsi.”jelasnya.
Sementara kerawanan gesekan antar masyarakat masih terpetakan hingga kini. Bawaslu ajak masyarakat lakukan langkah penecgahan.
“Sampai saat ini masih kita bilang kondusif untuk gesekan antar warga terkait pemilukada. Kita kondisikan untuk kondusif,”tegasnya.
Bawaslu sudah bersurat kepada pj bupati pacitan untuk menertibkan reklame program pemerintah yang dipasang dinas-dinas menggunakan gambar paslon.
“Selain itu bawaslu juga memiliki rencana besar program pencegahan pelanggaran pemilukada melalui khotbah jumat. Ada pengawasan disitu.”pungkasnya.
Reporter:Asri