Hakim Vonis 18 Tahun Penjara Ayu Pembunuh Pelajar Mts, Lebih Ringan 2 Tahun Dari Tuntutan JPU

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, September 10, 2024

GrinduluFM Pacitan - Sidang putusan kasus pembunuhan dengan korban Muhammad Risqhi Saputra (14) pelajar Mts Sudimoro menggunakan racun sianida sempat beberapa kali tunda akhirnya, Selasa (10/9/2024) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan memvonis pelakunya, Ayu Findi Antika (26), dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang putusan itu berjalan kurang dari satu jam. Dipimpin oleh Hakim ketua Erwin Ardian dengan hakim anggota Desak Made Winda Riyanthi dan Juanda Wijaya. 

Terdakwa Ayu, yang merupakan tetangga korban didampingi kuasa hukumnya. Saat sidang terdakwa Ayu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Berdasar fakta-fakta di persidangan yang terungkap, majelis hakim berpendapat unsur direncanakan terlebih dahulu terpenuhi pada perbuatan terdakwa,” terangnya

Majelis hakim berpendapat, hukuman terhadap ibu satu anak yang menghabisi nyawa anak pelajar Mts tersebut sudah berkeadilan bagi hakim, penasehat hukum, terdakwa, keluarga korban maupun masyarakat.

Putusan hakim di Pengadilan Negeri Pacitan, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) lebih berat dari permohonan kuasa hukumnya agar dikurangi hukuman 13 tahun 5 bulan penjara.

Dalam vonis yang dibacakan hakim ketua Erwin Ardian, teurngkap unsur berencana dalam perkara itu. Sama seperti yang dituntut JPU Yusnita Mawarni bahwa waktu dan jarak antara Terdakwa mengambil racun sampai memasukan racun sianida ke dalam cangkir kopi yang menghilangkan nyawa korban risqhi termasuk pembunuhan berencana.

Ibu korban Muhammad Risqhi Saputra tampak sesenggukan menangisi nasib anak semata wayangnya diruang persidangan pada waktu Hakim Ketua Erwin membacakan fakta fakta persidangan yang terungkap.

Pada saat hakim membacakan vonis, terdakwa Ayu diminta untuk berdiri. Mendengar putusan vonis majelis hakim 18 tahun penjara, terdakwa menunduk lesu.

Fakta persidangan menimbang yang meringankan kasus Ayu, salah satunya masih memiliki anak bayi dan tidak akan mengulang kembali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa menanggapi atas putusan majelis hakim minta waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir.

“Selama tujuh hari tidak laksanakan sikap, putusan vonis ini punya kekuatan hukum tetap. Ingat sebelum punya sikap, putusan ini punya kekuatan hukum tetap.” dok! Palu diketok.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.37
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03