Irman Fadly Ketua Pengadilan Agama Pacitan menjelaskan, Ibu yang melahirkan dalam kondisi belum siap untuk berumah tangga dan belum memahami mengurus anak akan berpotensi menjadikan anak stunting. Selain itu hasil nikah dini di Pacitan banyak berujung pada perceraian.
Kepala Dinas Kesehatan Pacitan dr. Daru Mustiko Aji melalui Kepala Bidang Kesehatan masyarakat Ratna Susy Rahayu mengatakan, hasilnya dari pengukuran yang dilakukan di Pacitan, prevalensinya 14,73 persen yang kondisinya stunting dari jumlah 22.141 balita yang dilakukan pengukuran.
“Gangguan pertumbuhan atau stunting masih cukup panjang dari target angka prevalensi yang ditargetkan nasional yaitu 14 persen tahun 2024.”ucapnya
Akibat pernikahan dini yaitu resiko kesehatan, 85 persen dari ibu muda yang hamil untuk pertamakali mengalami kecemasan dan setelah mengetahui mereka hamil.
Resiko kehamilan usia dini merupakan kehamilan pada usia masih muda yang dapat merugikan, pernikahan dini memiliki resiko kesehatan reproduksi terutama pasangan wanita pada saat mengalami kehamilam dan proses persalinan, kehamilan mempunyai dampak negatif terhadap kesejahteraan seorang remaja.
Percepatan penurunan stunting, dinkes melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Pengadilan Agama Pacitan, dari Pemkab dihadiri Sekretaris Daerah Heru Wiwoho didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr.Daru Mustiko Aji.
Diketahui, Pacitan beberapa tahun terakhir mencatat nikah dini masih menjadi perkara terbanyak, hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan dan memperketat aturan dispensasi perkawinan,
Selain itu nikah dini rata-rata berujung stunting bahi anak yang dilahirkan dan berujung perceraian.
Dinas Kesehatan Pacitan menitik beratkan Pembangunan kesehatan pada upaya promotif, preventif karena memberikan dmapak yang lebih luas dan lebih efisien dari sisi ekonomi.
Edukasi resiko kesehatan pada pernikahan dini, Pengadilan Agama kolaborasi dengan Dinas Kesehatan menyelesaikan masalah yang terjadi akibat perceraian dan perkawinan dini khusus perempuan dan anak.
"Dispensasi kawin juga bisa potensi sebagai faktor kemiskinan. Berangkat pula dari permasalahan tersebut, PA Pacitan kolaborasi dengan dinkes untuk memberikan edukasi penurunan nikah dini.”pungkas Irman.
Reporter:Asri