469.321 Jumlah DPT Pilkada, 18 Ribu Lebih Punya Hak Pilih Belum Rekam E-KTP

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, September 21, 2024

GrinduluFM Pacitan - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Pacitan sudah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati pacitan sebanyak 469.321 pemilih.

Fantastis, dari jumlah DPT yang ditetapkan tersebut ternyata masih ada 18 ribu lebih yang belum rekam E-KTP.padahal usianya memiliki hak memilih.

Anang Ma’ruf Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan mengatakan DPT terus berproses menuju 100 persen valid, meski sangat sulit. Karena apa, karena masih ada beberapa hal yang tentu menjadi perhatian bersama terkait dengan yang selama ini masih menyisakan pemilih yang belum perekaman E-KTP. Ini belum bisa masuk dalam DPT. Tapi itu mempunyai hak pilih aktip dan juga sudah memiliki E-KTP.

Menanggapi kondisi itu, Disdukcapil sudah melakukan tindak lanjut hasil dari koordinasi dikawal Bawaslu sebulan lalu.

“Kita dapat jatah dari pusat yang belum perekaman ada 18 ribuan, inikan jumlah yang sangat fantastis tapi ketika sudah koordinasi dengan Disdukcapil sudah ada progress sampai dua minggu kemaren sudah diangka 15 ribua berapa gitu. Etikat baik disdukcapil jemput bola membantu KPU terkait bagian data ini sehingga harapannya, pemilih nanti yang beum E-KTP segera dapat perekaman.”jelasnya.

Menurut Anang, 18 ribu lebih pemilih belum rekam E-KTP itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidka memiliki KTP-el.

Meskipun data tetap pemilih DPT Pilbup sudah ditetapkan bukan harga mati. Kata Anang, Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah berusia 17 tahun atau masuk masa purna masih bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukan kartu keluarga dan masuk daftar pemilih khusus.

Anang menegaskan, jumlah DPT Pilbup 2024 memang lebih sedikit dibanding Pileg kemaren karena adanya pemilih loktus sekitar 700an dan ada yang meninggal dunia.

“Hari ini KPU proses pencetakan DPT, sehingga 22 September besuk bisa mengumumkan diwilayah TPS. Saya sedikit menyayangkan kenapa respon masyarakat untuk membuka pengumuman DPT yang dipasang tersebut kurang berminat. Padahal kalau namanya belum tercantum bisa lapor dan segera bisa ditindak lanjuti.”imbuhnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Eko Setiawan menerangkan setelah tahapan penetapan DPT, Pengundian nomor urut, segera dilanjutkan memasuki massa kampanye dan massa tenang, lalu tanggal 27 November 2024 pencoblosan.

“Tanggal 25 September memasuki tahapan massa kampanye sampai 23 November 2024, tiga hari jelang coblosan masuk massa tenang, kemudian tanggal 27 november ke TPS mencoblos,”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.04
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03