Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Belanja Direncanakan Rp. 1, 8 T

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Agustus 06, 2024

GrinduluFM Pacitan - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan tentang Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah direncanakan sebesar 1 Triliun 709 Milyar 556 Juta 220 Ribu 12 Rupiah.

Kemudian pada pembahasan belanja daerah sebelum perubahan sebesar 1 Triliun 699 Milyar 341 Juta 065 Ribu 069 Rupiah. Pada perubahan KUA dan PPAS menjadi 1 Triliun 862 Milyar 661 Juta 464 Ribu 007 Rupiah.

Belanja Daerah terdiri dari belanja operasional sebesar 1 Triliun 245 Milyar 227 Juta 93 Ribu 737 Rupiah, bekanja modal sebesar 170 Milyar 717 Juta 877 Ribu 283 Rupiah, belanja tidak terduga sebesar 10 Milyar Rupiah, belanja transfer sebesar 283 Milyar 611 Juta 248 Ribu 992 Rupiah.

Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 pada KUA-PPAS ditargetkan 1 Triliun 686 Milyar 254 Juta 262 Ribu 318 Rupiah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang direncanakan sebesar 248 milyar 739 juta 733 ribu 318 rupiah.

“Pendapatan transfer di KUA/PPAS direncanakan sebesar 1 Triliun 437 Milyar 524 Juta 529 Ribu Rupiah. Transfer Pusat 1 Triliun 358 Milyar 497 Juta 523 Ribu Rupiah. Pendapatan Transfer antar daerah direncanakan 79 Milyar 27 Juta 5 Ribu Rupiah.”lapor Ronny Wahyono Ketua Banggar DPRD.

Proyeksi Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi sebesar 1 Triliun 746 Milyar 152 Juta 617 Ribu 906 Rupiah. Atau mengalami peningkatan sebesar 66Milyar 811 Juta 552 Ribu 837 Rupiah.

Belanja Daerah setelah perubahan KUA PPAS menjadi sebesar 1 Triliun 862 Milyar 661 Juta 464 Ribu 007 Rupiah.

Dari sejumlah dinas, pada perubahan anggaran, ada yang pagu nya mengalami penambahan dan penurunan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pagu anggaran untuk tahun 2025 mengalamim penurunan dibandingkan tahun 2024, disebabkan adanya penundaan Pilkades dan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun sehinga kegiatan pembekalan bagi kepala desa terpilih yang biasanya dilakukan menjadi tidak teranggarkan.

Bantuan keuangan khusus bagi perangkat desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum di alokasikan karena masih menunggu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pendapatan Asli Daerah PAD sebelum perubahan adalah 209 Milyar 760 Juta 650 Ribu 300 Rupiah, setelah perubahan menjadi sebesar 217 Milyar 633 Juta 152 Ribu 607 Rupiah.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.17
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03