Penyusunan Putusan Belum Selesai, Majelis Hakim Minta Tunda Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Ayuk Findi Antika

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Agustus 27, 2024

GrinduluFM Pacitan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan terdiri dari Erwin Ardian sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota, Desak Made Winda Rinyanthi dan Juanda Wijaya menunda pembacaan vonis untuk pembunuh Muhammad Risqhi Saputra pelajar MTS.

Terdakwa Ayu Findi Antika (26) tega membunuh tetangganya itu dengan racun sianida, hanya tinggal menunggu vonis majelis hakim, namun sidang yang seharusnya dilaksanakan Hari Selasa (27/8/2024) ditunda. Alasannya, Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk musyawarah sepakatan kemudian memutuskan setelah sidang sebelumnya, Penasehat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara dikurangi menjadi 13 tahun 5 bulan penjara.

Hakim Ketua Erwin Ardian mengatakan pembacaan vonis terhadap Ayu Findi Antika dijadwalkan ulang Selasa, 3 September 2024.

“Pertama Majelis hakim masih belum selesai dengan musyawarahnya, karena kebetulan kemaren dari penuntut umum menuntut agar terdakwa dikenakan Pasal 340, kini majelis lagi musyawarah mana kira-kira pasal dakwaan yang lebih tepat dikenakan. Jadi musyawarah belum selesai, selain itu juga untuk penyusunan putusan belum selesai, jadi untuk hari ini belum bisa kita bacakan,”ucap Hakim Ketua Erwin.

Hakim harus dapat mengakomodir tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU maupun dari pembelaan Kuasa Hukum terdakwa sehingga putusan yang disampaikan sesuai dengan fakta di persidangan dan sesuai keadilan semua pihak, baik untuk terdakwa juga untuk keluarga korban.

“Untuk sementara penundaan kita lakukan satu bulan, Cuma apakah nanti satu pekan berikutnya putusan segera siap atau belum, kita belum bisa memastikan,nanti masih kondisional.”imbuhnya.

Kalau memang hasil musyawarah putusan sudah jadi pasti Majelis hakim segera membacakan, tetapi kalau memang belum siap majelis hakim masih punya tempo.

“Karena untuk tahanan Ayu Findi Antika masih cukup lama. Insyaallah sekitar pertengahan Oktober, jadi kita berusaha secepat mungkin untuk membacakan putusan tapi kita juga tidak harus terburu-buru yang penting putusan itu, putusan yang berkeadilan, daripada kita buru-buru, tapi putusan kita tidak penuhi rasa keadilan, baik masyarakat, korban maupun pelaku akan sia-sia.”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.51
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03