Hal itu disampaikan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Selasa (20/8/2024).
Nota Pembelaan yang dibacakan Lambang Windu Prasetyo Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, pelaku tidak terpenuhi unsur berencana sehingga pendapat yuridis penasehat hukum terdakwa sebaiknya dikenakan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan biasa dengan hukuman 13 tahun 5 bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Yuanita Mawarni menuntut hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Risqhi dalam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“Majelis Hakim yang terhormat, kami penasehat hukum terdakwa mohon keringanan hukuman terhadap terdakwa 13 tahun 5 bulan penjara. Bahwa kami penasehat hukum terdakwa dengan tegas menolak tuntutan Jaksa Penunutut Umum hukuman 20 tahun penjara, yang telah dijatuhkan oleh JPU, yang dibacakan tanggal 13 Agustus 2024,”kata Kuasa Hukum Lambang Windu Prasetyo.
Penasehat hukum kedua Yoga Tamtama Pamungkas bergantian membacakan nota pembelaan, Dalam unsur “merampas nyawa orang lain” terdapat sifat obyektif dan subyektif, sifat obyektif yaitu dilihat dari perbuatannya yang menghilangkan nyawa dengan obyek orang lain.
Penuntut umum menyatakan terdakwa telah merampas nyawa orang lain yaitu korban Muhamad Risqhi Saputra meskipun demikian konstruksi hukumnya, kami selaku Penasehat Hukum berbeda pendapat dengan Penuntut Umum.
“Hal ini berkaitan dengan perbuatan terdakwa terhadap korban yang tidak dapat dilakukan penuntutan hukuman lagi meskipun dalam faktanya terungkap dari keterangan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, namun tanpa didukung saksi yang mengetahui kejadian secara langsung sehingga menyebabkan potensi terjadinya kesalahan terbuka lebar untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Dengan demikian, unsur “menghilangkan nyawa orang lain”, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN.”
Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Erwin Ardian menyebut akan menyusun musyawarah dan keputusan selama sepekan terhadap nota pembelaan penasehat hukum terdakwa pada sidang pledoi Hari ini Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Hakim Ketua Erwin Ardian, pembelaan penasehat hukum sudah dilapisi di pertimbangkan secara jelas, namun ada yang kontra produktif, minta dibebaskan dari segala tuntutan, di dakwakan Pasal 338 ada juga minta keringanan hukuman 13 tahun 5 bulan.
Kalau membebaskan segala tuntutan, semua dakwaan JPU tidak terbukti, yang terbukti 338 bukan 340, bagaimana JPU? Atas pembelaan penasehat hukum, tanya Hakim Ketua, JPU bersikukuh tetap pada tuntutannya,”tetap pada tuntutan yang mulia, 20 tahun penjara”ucap Yuanita.
Apakah majelis hakim sependapat dengan JPU atau penasehat hukum ataukah hakim punya pendapat sendiri butuh musyawarah menyusun keputusan selama sepekan.
“Mudah-mudahan selesai sepekan.”lanjut Hakim Ketua
Tapi sebelum sidang di tutup Majelis Hakim ingin minta respon dari orang tua korban dengan pembelaan penasehat terdakwa tersebut, sontak saat itu juga ibu korban berteriak menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan diringankan hukuman menjadi 13 tahun 5 bulan.
“Tidak yang mulia, saya tidak terima dunia akherat. Keluarga tidak ada yang memaafkan. Saya tidak terima. Jahat, tega! Teriak Ibu korban dalam ruang sidang, sidang kemudian ditutup diakhiri ketukan palu oleh Hakim Ketua.
Reporter:Asri