Kepala Desa Harus Hati-Hati Berikan Rekomendasi Dispensasi Kawin Dapat Diancam Pidana, Topik “Ngojek” Kajari Pacitan di Desa Tegalombo

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Agustus 14, 2024

GrinduluFM Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan getol dalam rangka memberikan pemahaman hukum di masyarakat. Terutama bagi Kepala Desa sekarang harus lebih hati-hati dan lebih bijaksana dalam memberikan rekomendasi nikah dini bagi warganya karena dapat diancam pidana.

Melalui ruang diskusi yang bertajuk “Ngojek” Ngobrol Bareng Jekso program yang baru di-launching tersebut tidak lain untuk memberikan ruang bagi masyarakat berkonsultasi masalah hukum.

Ngojek kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Tegalombo. Obrolan santai yang dihadiri Camat dan Kepala Desa se-Kecamatan Tegalombo mengangkat isu perkawinan dibawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto menjelaskan, memaksa anak dibawah umur dapat diancam dengan pidana, hal tersebut diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Bagi Kepala Desa mulai sekarang harus hati-hati dan lebih bijak dalam memberikan rekomendasi dispensasi kawin agar tidak terjerat hukum.”jelasnya.

Keluhan Kepala Desa seringkali diminta warganya untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan perkawinan yang diketahui anak yang akan dinikahkan masih di bawah umur, sedangkan apabila tidak diberikan rekomendasi Kepala Desa dianggap tidak memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat dengan dalih melanggar hak asasi orang untuk melakukan pernikahan, bahkan ada pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab melakukan provokasi bertujuan agar kepala Desa memberikan rekomendasi.

Menyikapi hak tersebut, Kajari Pacitan Eri Yudianto, menyampaikan ”Saya seringkali mendengar keluhan itu dan menjadi keprihatinan saya selaku Kajari Pacitan dan salah satu unsur aparat penegak hukum,”ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kajari memberikan penjelasan, memaksa anak dibawah umur dapat diancam dengan pidana, hal tersebut diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 10 Ayat (1) menyeburkan “Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan ornag lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.”

Berbicara masalah dispensasi nikah atau perkawinan dibawah umur sempat menjadi isu hangat di Pacitan dari dulu hingga kini. Dari ratusan pengajuan dispensasi nikah lulusan SD dan SMP. Ironisnya, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya berkahir dengan perceraian, dan usia pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan saja atau tidak sampai setahun.

Kewajiban Kepala Desa adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya akan tetapi tidak melanggar hukum” langkah yang perlu diambil adalah Kepala Desa memberikan saran untuk menunda perkawinan dan mengoptimalkan waktu belajar terhadap anak minimal 12 tahun pendidikan sebagaimana yang dianjurkan Pemeirntah.

Jika tetap memaksa maka Kepala Desa bisa memberikan persyaratan dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Mempelai yang salah satunya atau keduanya didampingi oleh ”pendamping” yang dimaksut adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan atau memiliki pengetahuan dan ketrampilan untuk mendampingi anak dengan tujuan agar anak merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan dan bisa memahami akibat serta tanggungjawab dalam perkawinan..

Dari apa yang dijelaskan, setidaknya akan menekan tingkat perkawinan diusia dini atau setidaknya Kepala Desa bisa terhindar dari resiko hukum apabila terbukti suatu saat dapat dibuktikan adanya paksaan untuk melakukan pernikahan terhadap anak yang masih diabwah umur karena adanya rekomendasi dari beberapa lembaga yang berkompeten dibidangnya.

Kepala Seksi Intelijen, Yusaq Djunarto sebagai pemrakarsa program “Ngojek” menyampaikan program ini sebagai upaya memberikan pemahaman terkait hukum dan pencegahan agar tidak tersangkut hukum.

Diakhir diskusi “Ngojrk” kejaksaan juga membahas masalah dalam desa, strategi pemberdayaan dan pembangunan desa serta untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial menjelang Pilbup.

“Saya berpesan kepada seluruh kepala desa dan jajarannya untuk netral dalam pilkada dan sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk tidak ikut andil dalam tahapan kampanye pemilu.”jelas Yusaq Djunarto.

Judi online juga menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut. Judi online ditegaskan jaksa merupakan perbuatan yang dilarang.

Kejari Pacitan berkomitmen mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online yang membawa berbagai bahaya ekonomi keluarga secara signifikan.

Selain itu bahaya judi oniline merupakan isu yang tidak bisa diabaikan. Dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan uang secara mudah dalam waktu singkat dan menimbulkan ketagihan bermain berulang-ulang meski terus terusan kalah.

“Harapannya program Ngojek ini secara bertahap bisa memastikan bahwa aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional dapat ditekan seminimal mungkin,”tutup Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 16.09
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03