Jadi Sorotan Publik, Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Kopi SIanida Duakali Ditunda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Agustus 08, 2024

GrinduluFM Pacitan - Berapa Ayuk Findi Antikam, terdakwa pembunuhan pelajar Mts dengan racun sianida yang ditaburi ke dalam secangkir kopi, harus mendekam di jeruji besi belum jelas hingga kini.

Pasalnya, agenda tuntutan yang telah dijadwalkan sebelumnya, kembali ditunda. Tak hanya sekali, sudah dua kali ini penundaan berlangsung.

Pertama sidang pembacaan tuntutan ditunda karena majelis hakim dinas ke luar kota, dan minggu ini gentian Jaksa yang belum siap menunggu rentut dari Kejaksaan Agung yang sampai hari ini belum juga turun.

“Maaf yang mulia, hingga hari ini rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung belum kami terima, jadi kami mohon meminta waktu lagi untuk menunda persidangan selama satu pekan lagi,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum, Endang Suprapti dalam persidangan, Rabu 7 Agustus 2024.

Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pun menyetujui sidang ditunda begitupun kuasa hukum terdakwa juga menghormati untuk menerima sidang tuntutan ditunda lagi.

Ketua majelis hakim memberikan waktu Jaksa untuk membacakan tuntutan pekan depan diajukan Hari Selasa kalau biasanya jadwal sidang Rabu.

Ayuk di ancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup sebagaimana diatur alam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist." kata Tim JPU Kejari Pacitan, Endang Suprapti.

Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat sidang pembacaan tuntutan ditunda karena itu hak jaksa. Yang jelas setelah melihat fakta persidangan, kuasa hukum melakukan pembelaan terhadap hak-hak terdakwa.

Pihaknya menduga, karena adanya tuntutan yang berat pada perempuan 26 tahun tersebut. Sehingga harus seizin Kejagung.

Akibat meracun pelajar tetangganya hingga tewas, Ayuk didakwa enam pasal kombinasi alternatif subsidaritas yakni, pembunuhan berencana dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"Kita tunggu saja apa rentut dari Kejagung, semoga tidak mundur lagi jadwalnya."ujar Lambang.

Sementara JPU Kejari Pacitan Endang Suprapti menegaskan, tuntutan atas terdakwa dalam perkara pembunuhan ini merupakan kewenangan Kejagung.

"Perkara ini rentutnya dari Kejagung dan perintah pimpinan seperti itu,"pungkasnya.

Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama Juli kemaren. Sidang pekan depan dengan pembacaan tuntutan, dan pada pekan selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 16.18
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03