Dianggap Sengaja dan Direncanakan, Pembunuh Pelajar MTS Dituntut 20 Tahun Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Agustus 13, 2024

GrinduluFM Pacitan - Setelah sidang tuntutan dua kali ditunda, Ayuk pembunuh dengan racun sianida kini hanya menunggu vonis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan. Ayuk Findi Antikam (26) dituntut pidana penjara selama 20 tahun karena disebut jaksa penuntut umum terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan disengaja terhadap Muhammad Risqi Saputra (15) pelajar MTS dengan menaburi racun sianida diminuman kopi korban.

Seperti diketahui, Pasal 340 KUHP yang terberat pidana mati kemudian kalau pidana penjara seumur hidup dan kemudian ada pidana waktu tertentu itu maksimal juga, maksimal 20 tahun dan dari kejaksaan negeri pacitan, 20 tahun menuntut Ayu Findi.

“Dari rentut kemaren itu sudah kami mintakan petunjuk secara berjenjang terlebih dahulu dari kasi pidum kemudian pak kajari kemudian dari kepala kejaksaan tinggi jawa timur juga kemudian dari kejaksaan agung, rentutnya 20 tahun penjara karena memang kalau tindak pidana pembunuhan itu merampas nyawa orang lain dan itu merupakan tindak pidana yang sangat berat seperti itu.”kata Yusnita Marwani usai sidang pembacaan tuntutan, Selasa (13/8/2024).

Menurut Nita, terdakwa pembunuhan kopi sianida Ayuk Findi dituntut lebih ringan dari ancaman mati karena ada beberapa hal yang meringankan masih memiliki anak bayi yang butuh ASI ibunya.

Yang memberatkan terdakwa, dia menyebabkan korban meninggal dunia kemudian terdakwa mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan pada saksi tuari bapak korban dan ibunya karena korban jadi penerus orang tuanya.

Diketahui, sidang tuntutan terdakwa pembunuh pelajar MTS ini sempat ditunda dua kali, bahkan untuk sidang ke tiga Selasa 13 Agustus 2024 juga molor 4 jam. Jadwal semula sidang pukul 10.00 WIB mundur hingga pukul 13.00 WIB.

Ada tiga mejelis hakim yang memimpin sidang terdakwa pembunuhan kopi sianida yakni Erwin Ardian, Juanda Wijaya dan Desak Made Winda Riyanthi.

Sidang pembacaan tuntutan dibuka, dimulai dari Hakim Ketua Erwin Ardian menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

“Sehat ya terdakwa ya, sudah siap bu jaksa, saya koreksi dulu tuntutannya sebelum dibacakan kalau ada yang salah. Bagaimana mau dibaca semuanya atau poinnya saja. Dibaca poin nya saja”jawab JPU,”Lalu majelis hakim meminta terdakwa mendengarkan baik-baik.

Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antikam dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan memberikan waktu penasehat hukum terdakwa selama satu minggu untuk menyusun pledoi.

Yoga Tamtama Pamungkas Penasehat Hukum Terdakwa khawatir agenda sidang tuntutan yang sempat ditunda bolak balik tersebut dikhawatirkan akan ditunda lagi. Ternyata agenda sidang tuntutan dilanjutkan meski molor 4 jam dari jadwal awal.

Tanggapan penasehat hukum terdakwa, dengan tuntutan 20 tahun penjara karena ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan. Dalam hal ini tim penasehat hukum meminta waktu untuk menyusun pembelaan pledoi.

“Keyakinan tim penasehat hukum, tidak ada perencanaan kalau terdakwa akan melakukan pembunuhan.”Kami sebisa mungkin mempelajari dakwaan tuntutan jaksa. Yang jelas kami penasehat hukum terdakwa, yakini tidak ada perencanaan sehingga tim pemasehat terdakwa siap melakukan pembelaan.”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.30
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03