Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan Dewanto mengatakan, dari jumlah tersebut diantaranya menerima RUII sejumlah 2 orang.
“Narapidana yang diusulkan RU 2024 ke Ditjenpas jumlah total 67 orang,”katanya.
Syarat narapidana masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga 17 Agustus 2024. Remisi Umum ini dapat diberikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana.
Dewanto Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan mengatakan, penyerahan remisi akan diserahkan pada tanggal 17 Agustus 2024.
Dewanto berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus menyadari kesalahannnya dengan memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik. Sehingga setelah mempercepat untuk adaptasi kembali ditengah - tengah masyarakat.
“Kemungkinan besar, 3 Narapidana dari 67 orang yang diusulkan, akan bebas lebih dahulu dikarenakan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.” harap dewanto, Jumat (09//8/2024).
Dari 67 Narapidana yang diusulkan, yang akan mendapat RU II adalah sebanyak 2 orang yaitu Efendi bin baidi (langsung bebas) dan Panca Kresna (masih menjalani subsider 6 bulan). Terhitung mulai tanggal 17 Agustus, satu napi, sudah tidak lagi menjadi warga binaan Rutan Kelas IIB.
“Hari ulang tahun kemerdekaan tahun ini telah membawa berkah bagi sejumlah Napi karena dapat remisi pengurangan hukuman dan juga langsung bebas. Dengan mendapatkan remisi 17 Agustus, terhitung mulai tanggal 17 Agustus, satu napi sudah tidak lagi menjadi warga binaan rutan kelas 2b pacitan. Satunya lagi masih harus menyelesaikan hukuman subsider 6 bulan.”tutupnya.
Reporter:Asri