45 Anggota DPRD Periode 2024-2029 Dilantik, Keterwakllan Perempuan Hanya 4 Orang

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Agustus 23, 2024

GrinduluFM Pacitan - Hingga kini, Menyikapi kuota 30 persen calon legislatif perempuan mungkin jauh dari kata gembira atau lega, lebih pas sampai saat ini yang terlontar ‘serba salah’ adalah sikap yang paling tepat untuk menyikapi kebijakan tersebut. Serba salah? Ya, setidaknya itulah yang tergambar dari beberapa liputan yang khusus mengamati kebijakan yang sejak 2004 lalu diberlakukan.

Kondisi ini membuktikan belum sepenuhnya politik terbuka bagi perempuan. Tercatat ada puluhan caleg perempuan yang kemaren ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pacitan.

Namun, hanya 4 orang perempuan yang berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Pacitan periode 2024-2029.

Dari ke 4 anggota dewan perwakilan rakyat daerah perempuan tampak anggun mengenakan Kebaya Nasional dan anggota laki-laki mengenakan PSL Jas Berdasi, Peci Hitam Polos.

Dari hasil pantauan kasat mata reporter grindulu fm pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan dengan Agenda Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Pacitan Masa Jabatan 2024-2029, jumlah keterwakilan caleg perempuan terpilih hanya 4 orang atau 8.8%.

Sebenarnya gembira, bagaimanapun dengan adanya kupta tersebut kesempatan bagi peempuan untuk berkiprah di dunia politik mulai terbuka.

Tidak mudah memang bagi perempuan untuk menembus belantara politik yang dikuasi laki-laki. Bagaimanapun, harus diakui, tanpa adanya kebijakan memberlakukan kuota, sulit bagi perempuan terjun di dunia politik.

Setidaknya, dari 45 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang dilantik Jumat (23/8/2024) ada nama Suprihati Winarcahyani srikandi dari Demokrat. Wuri Estiyana Nasira dan Sri Widowati srikandinya Golkar, kemudian nama Ririn Subianti srikandi dari PKS. Dari 4 orang tersebut wajah lama sebanyak 3 orang sedangkan 1 orang merupakan wajah baru.

Yang menjadikan serba salah adalah ketika sudah diberi jatah kok ya tidak semua jatah bisa terisi.

Jumlah 4 orang keterwakilan perempuan tahun ini ternyata tinggal separuhnya dibanding dengan hasil Pileg 2019 mencapai 8 orang perempuan legislatif.

Sesungguhnya keterwakilan perempuan di politik merupakan suatu kebutuhan. Kuota 30 persen perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang [emilu memang memberi pressure bagi parpol untuk mau tidak mau mulai melibatkan perempuan.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 16.47
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03