Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Kamar Kost, Warga Kebonagung Ditangkap Polisi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Juli 30, 2024

GrinduluFM Pacitan - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali menambah deret angka panjang di Wilayah Hukum Polres Pacitan. Kali ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pacitan menangkap pelaku inisial AA (19) karyawan swasta warga  Punjung Kecamatan Kebonagung.

Korban inisial INP (17) mengaku kepada petugas polisi saat dimintai keterangan, waktu kejadiannya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, di dalam kamar sebuah kost beralamatkan di Dusun Pager Desa Arjowinangun Kecamatan Pacitan.

Penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat Pers Rilis,Selasa (30/7/2024).

“Sesuai keterangan anak korban, terlapor tiba-tiba masuk kedalam kamar kost milik anak korban dan menyetubuhi anak korban dengan paksa. Anak korban sempat menolak untuk berhubungan intim dengan terlapor, namun terlapor memaksa dengan cara menahan tangan dan kaki anak korban.”ungkap Kapolres.

Kronologis kejadian, Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 18.39 pelapor datang ke tempat kost anak korban untuk menumpang mandi. Sesampainya di tempat kost anak korban, pelapor mengetuk pintu namun tidak juga kunjung dibukakan oleh anak korban. Kemudian pelapor mencoba mengintip ke dalam kamar kost anak korban melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar.

Pelapor kemudian menggedor-nggedor pintu kamar kost sambil berkata untuk segera membukakan pintu kamar kost atau akan melaporkannya ke Polisi, kemudian anak korban segera membukakan pintu, kamar kost tersebut dan pelapor masuk ke dalam kamar kost, pelapor melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran di dalam kamar kost milik anak korban.

Pelapor merasa emosi bertanya apa tujuan seorang laki-laki tersebut didalam kamar anak korban. Awalnya terlapor tidak mengakui, kemudian terlapor menjelaskan bahwa telah menyetubuhi anak korban yang notabene adalah adik dari pelapor.

“Motif tersangka melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dikarenakan tersangka suka terhadap anak korban, makanya tersangka merasa nafsu saat melihat anak korban untuk melakukan persetubuhan.”terang Kapolres Agung.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2003, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.”tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas polisi juga mengamankan barang bukti satu potong switer warna krem, satu potong celana kulot warna hitam, jilbab warna kuning, celana dalam warna putih, celana dalam pendek ungu dan bra warna ungu.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 20 Juli 2024.”tutup Kapolres AKBP Agung Nugroho.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 11.55
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03