Kasus bunuh diri pelajar SMP di Desa Poko ini menambah angka panjang kasus bunuh diri di wilayah hukum polres pacitan tahun 2024. Belum genap setahun kasus bunuh diri sudah mencapai angka 7 kasus.
Polisi masih bekerja keras menelusuri penyebab remaja putra itu nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Selanjutnya, keluarga korban melapor ke polsek Pringkuku.
Dapat laporan petugas polisi mendatangi rumah korban dengan mengamankan barang bukti berupa satu buah tali warna biru panjang 2 meter, satu potong kaos warna hitam, satu potong celana dalam yang dipakai korban dan satu potong celana pendek warna biru garis putih.
Petugas polisi yang mendatangi langsung rumah korban IPTU. Makhmudi Kapolsek Pringkuku. Adapun tindakan yang diambil salah satu diantaranya melakukan penyelidikan memintakan visum Et Repertum.
“Hasil olah TKP terdapat bekas jerat pada leher korban. IT gantung diri dengan melilitkan lehernya dengan tali. Sehari-harinya, IT diketahui berstatus sebagai pelajar SMP Candi.”ungkap Kapolsek Pringkuku IPTU Makhmudi.
Disinggung tentang penyebab pelajar SMP di Poko Kecamatan Pringkuku itu nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, IPTU Maksmudi belum dapat menjelaskan secara detail. Sejauh ini, jajaran Polsek Pringkuku masih menelusuri lebih lanjut.
"Terkait penyebabnya, masih kami dalami, penyebab korban gantung diri tidak diketahui, karena sepengetahuan keluarga tidak ada permasalahan di rumah maupun di sekolah," katanya.
Pihak keluarga korban memohon untuk tidak dilakukan outopsi terhadap jenasah korban namun menghendaki untuk dilakukan pemeriksaan luar visum luar, dilampirkan surat permohonan tidak dilakukan outopsi.
“Tidak ditemukan luka atau tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh korban.”tutup Kapolsek Pringkuku.
Reporter:Asri