Posko kawal hak pilih dibuat bawaslu sebagai upaya untuk memastikan semua pemilik hak pilih terjaga hak pilihnya dan bisa menyalurkan suara pada Pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 November 2024.
“Kami mengundang partisipasi aktif dari masyarakat dan lembaga pengawas independen serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama mengawasi dan memastikan proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi.”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin.
“Kami bawaslu sangat berterimakasih atas dukungan dan kerjasama yang berharga dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan berkeadilan.”imbuhnya
Selain itu Bawaslu juga memberikan pengawasan melekat dalam tahapan coklit pemilu 2024 selama tiga hari dari tanggal 24-26 Juni 2024 di 12 Kecamatan.
“Bawaslu mendatangi Kepala Keluarga secara door to door kepada 5272 kepala keluarga di 962 TPS pada 172 Desa se Kabupaten Pacitan.
Dari hasil pengawasan didapatkan hasil bahwa pantarlih sudah mematuhi tata cara dan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian Data Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.
“Bawaslu membuat 13 imbauan pencegahan dengan pelanggaran secara tertulis dan membuat 555 Forum Hasil pengawasan dari mulai Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten.
Reporter:Asri