Bikin geleng - geleng, Kok bisa-bisanya hari gini, korbannya ASN berprofesi guru juga ada, dan mantan kepala desa. Terduga pelaku inisial JM laki-laki warga Trenggalek. Untuk melancarkan aksi tipu-tipunya, pelaku membuka praktek pengobatan alternatif, kemudian banyak pasien datang akhrinya dia mulai menjanjikan kepada pasiennya kalau memberikan uang dua juta setengah akan mengembalikan menjadi 2 miliyar setelah sekian waktu.
Untuk melancarkan kejahatannya tersebut pelaku mengadakan ritual setiap senin malam selasa dan kamis malam jumat bersama para korban di rumah kontrakan pelaku. Aksi pelaku dibantu oleh istri barunya yang saat ini berstatus sebagai saksi.
“Dalam ritual tersebut, pelaku juga menyiapkan bunga, minyak wangi, dupa dan sarana perdukunan lain (keris, sesajen dll) untuk menyakinkan korban.”kata AKBP Agung.
Selain mengamankan pelaku. Perkakas ritual juga ikut diamankan petugas polisi sebagai barang bukti.
Namun setelah ditunggu beberapa hari uang yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada dan uang milik korban tidak dikembalikan tapi malah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
“Korban tergiur dalam kardus ada uang bertumpuk, padahal dibawah tumpukan uang itu disumpel pakai karung sehingga kelihatan uangnya benar-benar banyak, akhirnya korban pada tergiur.
Aksi tipu-tipu ASN ini dilakukan mulai Desember 2023 kemudian baru terbongkar Juli 2024 setelah ada satu korban melapor.
“Pelaku ini dulunya korban penggandaan uang, tapi dari pengalamannya sebagai korban itu malah digunakannya untuk ganti menipu orang lain.”imbuh Kapolres Agung.
Saat ditanya, pelaku mengaku uang hasil tipu-tipu sudah habis untuk membeli sepeda motor dan membiayai kehidupan sehari-hari isteri baru.
Pelaku mengaku kepada Kapolres saat ditanya, kalau ritual dilakukannya seminggu dua kali, disetiap hari senin malam dan kamis malam.
Kejahatan tersangka terbongkar setelah satu korbannya atas nama inisial JT warga Pacitan melapor ke polsekta.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Reporter:Asri